Romen Lantu : “Saya Tidak Bermaksud Menghalangi Rejeki Orang Lain, Yang Penting Tidak Melanggar Aturan”
Rekamfakta.com, Provinsi Gorontalo – Polemik pembatalan pemenang tender pada proyek jaringan irigasi di Kabupaten Boalemo belum mendapat solusi terbaik. Kepala Bidang PSDA PUPR Provinsi Gorontalo Romen S. Lantu, ST., MT turut angkat bicara menanggapi terkait pembatalan penetapan PT. Manggabay Energi Cahaya sebagai pemenang pada proyek Pembangunan Jaringan Irigasi – D.I Saritani, Ke Wonosari (DAK Penugasan) dengan Pagu Anggaran Rp. 7.021.021.550,00.
Berita Terkait :
Sebelumnya, pihak Dinas PUPR Kabupaten Boalemo bersama Pokja ULP Boalemo telah berkoordinasi dan menyurat kepada Kabid PSDA PUPR Provinsi Gorontalo untuk menanyakan dan meminta tanggapan terkait personil dari PT. Manggabay Energi Cahaya yang digunakan pada proyek dari PSDA PUPR Provinsi Gorontalo yang dimenangkan oleh PT. Manggabay itu apakah personilnya sama dengan personil yang dicantumkan pada dokumen penawaran pada proyek Pembangunan Jaringan Irigasi – D.I Saritani Ke Wonosari (DAK Penugasan) yang juga dimenangkan oleh PT. Manggabay.
Berdasarkan balasan surat pertama dari Kabid PSDA PUPR Provinsi Gorontalo, Pokja ULP Boalemo menetapkan PT. Manggabay Energi Cahaya sebagai pemenang tender, sehingga tahapan dilanjutkan tanpa sanggah banding dan lainnya, namun tiba-tiba Kabid PSDA PUPR Provinsi melayangkan Surat ke II yang menyatakan membatalkan surat pertama dan personil PT. Manggabay dievaluasi kembali karena masih terkontrak dengan pekerjaan lain.
Romen Lantu, ST., MT saat ditemui oleh Tim wartawan Rekamfakta.com di ruang kerjanya menyampaikan bahwa Personil PT. Manggabay yang akan dipakai pada proyek Pembangunan Jaringan Irigasi – D.I Saritani Ke Wonosari (DAK Penugasan) milik Dinas PUPR Boalemo sudah terpakai pada Proyek PUPR Provinsi Gorontalo yang ada di Bongo dan sudah terkontrak.

“ Alwin Naue selaku Direktur PT. Manggabay menyurat ke saya dan bermohon untuk mengganti personil yang sudah terkontrak pada Proyek yang ada di PUPR Provinsi Gorontalo, dia kan sudah tanda tangan kontrak dan berjanji di Fakta integritas bahwa dokumen yang sudah diserahkan itu sudah benar, dan itu sudah tertuang pada syarat-syarat kontrak, kemudian dia mau ingkari kontrak itu, dalam aturan, hal itu tidak bolehkan, Kalau begitu semua, maka bisa jadi semua proyek cuma akan dimonopoli oleh satu orang kontraktor, maka kontraktor yang lain gigit jari,” jelas Romen.
“Jadi kronologisnya begini, pertama Alwin bermohon kepada saya, pada saat itu saya dalam kondisi mau berangkat bersama Pak Handoyo (Hari Jum’at), dia serahkan ke saya konsep surat yang isinya pergantian personil, saya sempat tanda tangan, karena saya memang terburu-terburu, saya langsung tanda tangan, begitu saya pulang, surat itu jadi persoalan, saya baru sadar, karena mengganti personil itu harus melalui proses klasifikasi kembali, pada saat saya tanda tangan surat itu, saya belum membaca syarat-syarat kontrak, nanti saya pulang baru saya baca, dan akhirnya saya batalkan, karena surat itu bentuknya permohonan maka jawabannya cuma 2, setuju atau tidak setuju,” tambahnya.
Pembatalan itu menurut Romen, karena dirinya sudah membaca syarat-syarat kontrak dan akhirnya berkesimpulan bahwa pergantian personil itu melanggar, dan untungnya belum tanda tangan kontrak, namun meskipun sudah kontrak, jika salah dan melanggar aturan apakah tidak bisa diperbaiki, karena Romen yakin hal itu bisa menjadi pemicu kerugian uang negara.
“ Walaupun sudah mengundurkan diri itu 3 personil tenaga ahli, tetap tidak boleh, sepihak itu namanya, mereka sudah tanda tangan waktu kontrak, apa alasan mengundurkan diri, apakah meninggal dunia, kalau meninggal dunia maka saya yang berhak mengganti, bukan mereka. Di aturan itu saya yang berhak, karena saya yang pegang kontrak, bukan mereka, di surat kontrak itu PT. Manggabay cuma Pihak Kedua, saya selaku KPA sebagai Pihak Pertama, ” tegas Romen.
Romen menambahkan bahwa tidak boleh seenaknya mengganti Personil, karena pada saat di klarifikasi oleh Pokja ULP Provinsi, PT. Manggabay dan personilnya menyatakan sanggup dan mereka sudah bertanda tangan di dalam kontrak, lalu kenapa baru sehari mau diganti, tanggal 5 kontrak, lalu tanggal 6 mengundurkan diri, Romen tidak habis pikir bagaimana sampai jadi begitu.
“ Coba lihat suratnya, makanya saya batalkan, yang berlaku itu hukum kontrak dan hal ini sudah di bahas bersama pihak Kejaksaan. Kalau mereka 3 personil itu mau mundur, maka minta mundur dulu dari Perusahaan, bukan minta mundur ke kami pihak Dinas PUPR Provinsi, karena yang ada kaitan dengan kontrak itu adalah pihak Perusahaan, lalu pihak Perusahaan menjamin kontrak kepada kami,” beber Mantan Kadis PUPR Kabupaten Pohuwato ini.
Lebih lanjut, Romen mengatakan bahwa dirinya tidah bermaksud menghalangi rezeki orang lain. “ Saya tidak pernah bermaksud menghalangi rezeki orang lain, apakah saya cuma selamatkan rezeki orang lain namun akhirnya saya yang jadi susah, tidak bisa begitu dong. Kita ini sama-sama cari makan, tapi yang penting jangan melanggar aturan,” kata Romen lagi.
Dengan demikian, sebagai bentuk bantuan Romen kepada temannya yang bermohon untuk menanda tangani persetujuan mengganti personil tersebut, telah ditanda tanganinya. Namun disisi lain Ia membatalkan apa yang sudah ditanda tanganinya dahulu, juga sebagai bentuk pedulinya dengan harapan tak akan bermasalah hukum dikemudian hari.
“ Saya dengan Direktur PT. Manggabay itu sangat berteman sekali, makanya karena saya sayang sama dia, jadi saya sempat tanda tangan surat permohonannya untuk mengganti personil, namun kemudian saya batalkan, itu juga bentuk bantuan saya ke dia, karena saya tidak mau teman baik saya akan bermasalah di kemudian hari, karena melanggar aturan dan dampaknya akan berhadapan dengan proses hukum.” Tandasnya.
(0N4L/RF)




























