Putusan KPU Boalemo Digugat, “Banyak Parpol Yang Tidak Memenuhi 30% keterwakilan Perempuan”

Kuasa Hukum Penggugat, Mohamad Ikbal Kadir Saat Diwawancarai (Foto : Rekam Fakta)
banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo – Sejumlah Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Kabupaten Boalemo layangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN).

Gugatan ini berkaitan dengan perolehan kursi dan penetapan anggota DPRD terpilih yang sudah di-sahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo.

Total caleg yang melayangkan gugatan berjumlah lima orang yakni, Fatkurrohman, Supartini Abdullah Kembuan, Maxdidin Sumaga, Sudirman Deti, dan Sahminan Hippy.

Kuasa hukum dari para penggugat, Mohamad Ikbal Kadir saat dimintai keterangan menjelaskan, bahwa ada dua pokok gugatan yang ia serahkan ke PTUN Gorontalo.

‘Yaitu permohonan pembatalan keputusan KPU Boalemo Nomor 197 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten Boalemo dalam pemilihan umum tahun 2024 pada tanggal 28 Mei, serta keputusan KPU Boalemo Nomor 196 tentang penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilu DPRD Kabupaten Boalemo tahun 2024 tanggal 28 mei 2024″, Jelas Ikbal usai melangsungkan sidang perdana di PTUN Gorontalo, Selasa (23/07/24).

Yang menjadi acuan dari gugatannya kali ini kata Ikbal, berkaitan dengan 30% keterwakilan perempuan yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2014 tentang Pemilihan Umum. Dimana pihaknya menilai beberapa partai politik peserta Pemilu 2024 tidak memenuhi syarat tersebut.

“Kita bisa lihat Daftar calon tetap yang dikeluarkan oleh KPU Boalemo itu terdapat banyak parta politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan tadi”, Terangnya sembari menambahkan kalau pihaknya;

“Telah mengajukan upaya administratif berupa keberatan terkait pembatalan keputusan KPU Nomor 196 dan 197”;

“Kelanjutan nanti kita lihat tanggal 1 Agustus agenda putusan sela, kita lihat apakah gugatan akan dilanjutkan atau tidak, hari ini kami hanya menyerahkan berkas administrasi”,; Tandasnya.

Rachmad/RF