Satpol-PP Provinsi Gorontalo Akan Kenakan Denda 500 Ribu Kepada Pelaku Usaha Yang Melanggar Prokes

16
Budiyanto Haluti Selaku Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol-PP Provinsi Gorontalo Didampingi Kabag Ops Kompol Lufti Amir dan Personil Kodim 1304 Serta Personil Satpol-PP Adelia
banner 120x600

Rekamfakta.com, Kota Gorontalo – Peningkatan jumlah kasus COVID-19 di Provinsi Gorontalo semakin bertambah, akan tetapi masih banyak juga pelaku usaha maupun masyarakat yang mengabaikan betapa pentingnya menerapkan Protocol Kesehatan dalam kehidupan di dalam lingkungan keluarga maupun aktivitas rutin diluar rumah yang dilakukan sehari-hari.

Sampai kapan kita akan terbebas dari Pandemi Global yang sudah menelan korban jutaan jiwa ini jika kita masih saja cuek dan masa bodoh untuk mematuhi himbauan Pemerintah dan Aparat TNI-Polri yang tanpa kenal lelah siang dan malam memberikan himbauan Protocol Kesehatan hanya untuk memutuskan mata rantai penyebaran wabah COVID-19 demi untuk kepentingan kita bersama.

17
Budiyanto Haluti Didampingi Adelia Saat Menandatangani Sticker “Ditutup Sementara” Kepada Warunk UpNormal

Berita Terkait : Kompol Lufti Amir Pimpin Tim Gabungan Untuk Menutup 3 Tempat Usaha Yang Langgar Prokes

Kepala Satpol-PP Provinsi Gorontalo Sudarman Samad melalui Budiyanto Haluti selaku Kasie Penyelidikan dan Penyidikan ketika dimintai keterangan oleh awak media ini seusai operasi mengatakan bahwa Operasi malam ini merupakan operasi gabungan bersama TNI-Polri yaitu dari Polda maupun Polres Gorontalo Kota dan Kodim 1304 bekerjasama dengan Satpol-PP Provinsi Gorontalo.

“Untuk malam ini kami di backup dari personil Polda Gorontalo dan personil Polres Gorontalo Kota beserta personil Kodim 1304 menutup sementara 3 tempat usaha yang ada di Kota Gorontalo, yaitu yang pertama adalah Warunk UpNormal, Markas dan Titik Temu,” tegas Budiyanto.

18
Adelia Selaku Srikandi Satpol-PP Provinsi Gorontalo Didampingi Personil Kodim 1304 Saat Memberikan Himbauan Protocol Kesehatan Kepada Pengunjung Warunk UpNormal

“Perlu saya Sampaikan bahwa memang untuk penegakan Perda Nomor 4 itu adalah tentang penegakan disiplin Protocol Kesehatan, untuk Titik Temu ini kami sudah pernah memberikan sanksi teguran tertulis, sehingga malam ini kami menutup sementara aktivitas di tempat ini dan 2 tempat lainnya untuk menjaga jangan sampai ada lagi kerumunan di tempat makan ini, maka kami melakukan penutupan sementara 1×24 jam,” sambungnya lagi.

“Jika ingin dibuka lagi maka harus mentaati Protocol Kesehatan, apabila kita datang lagi namun masih melanggar, maka kita akan berikan lagi sanksi yang lebih tegas untuk membayar denda sebesar Rp.500.000,” tutup Budiyanto.

(0N4L/RF)