Rekamfakta.com, Kabupaten Boalemo – Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Bendungan, Kecamatan mananggu, Kabupaten boalemo, Provinsi gorontalo, diduga “sunat” upah kerja/Harian Orang Kerja (HOK) pekerjaan fisik pembangunan Balai Desa tahun anggaran 2020.
Dugaan tersebut ditengarai oleh sikap pemerintah desa dalam hal ini TPK yang tidak transparan dalam pelaksanan kegiatan di Desa, bahkan rencana anggaran dan biaya (RAB) Desa Bendungan yang tidak boleh dilihat oleh siapapun kecuali kepala desa dan perangkatnya.
Sesuai prinsip umum pengelolaan keuangan desa terdapat tiga aspek yakni transparansi, partisipasi dan akuntabilitas yang seharusnya menjadi landasan pijak para pengelola keuangan di tingkat desa, namun sangat disayangkan prinsip dasar tersebut rupanya hanya menjadi slogan belaka bagi pemerintah Desa Bendungan.
Menurut penuturan salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, bahwa untuk dana HOK membuat dirinya curiga dengan adanya penanda tanganan dana tersebut.
Saat diwawancarai, dirinya pun seolah-olah bingung dengan anggaran HOK, mirisnya pekerjaan tersebut hanya menimbulkan kerugian (lo tombo) dengan total kerugian 40 juta rupiah, sementara masih ada tambahan pekerjaan berupa pembuatan tangga,dan vodium menurutnya nilai tambahan sekitar 4 jutaan.
“Penambahan diluar pembicaraan borongan, itu sekitar 4 jutaan lebih, tapi sebelumnya yang 40 juta itu so tombo jadi tinggal ba harap yang pekerjaan tambahan itu.” ungkap Basi Hada
Pada akhir kata, ia menyampaikan pengakuan yang mengejutkan, dimana dirinya telah menandatangani dana HOK senilai, Rp. 61.100.000 (Enam puluh satu juta seratus ribu rupiah), akan tetapi yang diterima hanya Rp. 40.000.000 (Empat puluh juta rupiah).
“Setau saya dana HOK yang saya tanda tangani itu senilai Rp. 61.110.000. makanya uwito helolohu latiya longola bo 40 juta (Itu yang saya cari, kenapa hanya 40 juta) sebenarnya donggo po’olapatopo latiya karaja liyo patao watiya montututi (Saya akan selesaikan pekerjaan, kemudian saya akan tuntut).” Ungkap salah seorang pekerja
Dirinya merasa yang ditandatangani tidak sesuai nilai yang ada dalam RAB tersebut, bahkan rencananya ketika pekerjaan telah selesai, dirinya akan melaporkan ini ke pada pihak yang berwajib untuk meminta keadilan hukum.
Ketua BPD Desa Bendungan saat dimintai keterangan terkait persoalan HOK dalam pembangunan Balai Desa, dirinya tidak tau mengenai persoalan itu.
“Ada hal lain yang saya tidak tau dan bukan saya tidak tau, tapi soal HOK nya baru saya dengar, setau saya itu adalah diskresinya pemerintah Desa, dalam hal ini Kades dan Perangkat Desa yang telah menyepakati soal harian orang kerja (HOK) ini, tetapi pada waktu itu saya tidak hadir, karena itu adalah ranah pemerintah desa.” ungkap Kasdin ketua BPD
Ia menambahkan, saat APBD di ketuk untuk evaluasi akan dilihat ketika pekerjaan sudah mendekat 100% dan akan di evaluasi saat Laporan Pertanggung Jawaban.
“Ketika APBD kami ketuk kita serahkan ini untuk kalian laksanakan, evaluasi selanjutnya nanti kita lihat di pekerjaan mendekat 100% karena kami chroseck kembali lewat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pemerintah desa, di situ Bpd akan hadir ketika ada catatan harus kami nilai.” tutur ketua BPD
Di tempat berbeda, Kepala Desa Bendungan Ulul Adzmi Kadji membenarkan terkait Harian Orang Kerja (HOK)
“Kan disesuaikan dengan kesepakatan antara pekerja dan tim pelaksana kegiatan (TPK), mereka itu sebelum melaksanakan pekerjaan ada pembicaraan yang dilakukan antara para pekerja dan TPK, ini bukan serta merta Kepala Desa yang menentukan TPK rapat dengan pekerja dan menjadi kesepakatan bersama.” kata Ulul Adzmi Kadji
“Jadi standar yang dituangkan dalam Permen itu adalah standar umum dan di sesuaikan dengan daerah masing-masing dan rapat pekerja dan tim pelaksanaan kegiatan itu merupakan internal mereka.” Lanjut Kades
sebelumnya salah satu Pendamping Lokal Desa Romin Muslim didatangi awak media untuk dimintai tanggapan terkait tufoksinya sebagai pendamping Desa Bendungan, dirinyanpun enggan memberikan komentar bahkan di saat wartawan mewawancarai dirinya tidak ingin ditanya soal Dana Desa padahal persoalan ini menyangkut kapasitasnya sebagai pendamping Desa, guna mengawasi anggaran yang sumbernya dari dana desa.
“Kalau bapak datang sebagai jurnalist saya no coment, kalau bapak datang sebagai masyarakat Bendungan saya akan jawab pertanyaannya.” kata Romin yang juga sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Mananggu.
Saat berita ini diterbitkan Tim Pelaksana Tugas (TPK) belum bisa ditemui, karena dalam keadaan kurang sehat. Arlan/RF