Rekamfakta.com, Bone Bolango – Kelanjutan proyek pembangunan Gelanggang Olah Raga yang berlokasi di Desa Boludawa, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango menuai sorotan sebagian masyarakat Suwawa dan sekitarnya, karena belum berfungsinya fasilitas kebugaran tersebut.
Pasalnya Proyek yang didanai dari APBD Kabupaten Bone Bolango ini sangat dinanti-nantikan oleh masyarakat Suwawa dengan waktu yang cukup panjang, karena pembangunan GOR ini dimulai dari Tahun 2018 dan sampai sekarang tahun 2021 (4 tahun) namun belum selesai juga, apalagi tahun 2021 ini telah dilelang untuk pekerjaan tahap ke-3 dan sudah ada pemenang, namun sampai pertengahan bulan November ini belum juga mulai dikerjakan, sementara batas akhir pekerjaan proyek itu cuma sampai bulan Desember, berarti waktunya tinggal sebulan lebih, maka bisa dipastikan proyek GOR ini akan putus kontrak dan terkatung-katung kembali.
Seperti yang kita ketahui bersama, Proyek konstruksi merupakan pekerjaan yang besar, kompleks, unik, dinamis, penuh dengan risiko dan ketidakpastian. Sehingga tidak bisa dipungkiri selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi biasanya akan terjadi perubahan-perubahan pekerjaan, baik besar maupun kecil. Permintaan untuk melaksanakan perubahan ini biasa disebut Contract Change Order (CCO). CCO tersebut bisa terjadi kapanpun mulai dari awal, pertengahan, sampai pada akhir pekerjaan konstruksi.
Terjadinya change order pada proyek konstruksi dapat memberikan dampak negative secara langsung dan tidak langsung, baik bagi kontraktor maupun bagi pemilik dan bagi masyarakat sebagai pengguna. Perubahan pekerjaan yang bersifat signifikan dan berskala besar akan mempengaruhi mutu dan kualitas proyek, diantaranya pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai atau berbeda dari nilai dan dokumen kontrak yang telah disepakati terlebih dahulu antara pemilik proyek (owner) dengan pelaksana proyek (kontraktor).
Salah satu masyarakat Suwawa yang enggan disebutkan namanya, sebut saja Jojon (nama samaran,red) menjelaskan bahwa berdasarkan hasil investigasinya, ditemukan beberapa kejanggalan dalam proses pelaksanaan proyek Gelanggang Olahraga tersebut, bahkan terindikasi ada aroma dugaan korupsi pada proyek tersebut.
“Proyek GOR Boludawa ini mulai dibangun awalnya pada tahun 2018 dengan anggaran 1,5 Milyar dan dilanjutkan pada tahun 2019 dengan anggaran 2,9 Milyar dari APBD, namun dari data yang kami dapatkan, ada satu item pekerjaan yang dihilangkan, yaitu item pekerjaan atap,” jelas Jojon.
Menurut Jojon, jika pekerjaan atap ini terjadi Contract Change Order (CCO), dan dialihkan pada pekerjaan tiang pancang/skor, maka seharusnya tidak melebihi 10% dari nilai kontrak karena aturan tambah/kurang untuk kontrak satuan pada Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dibatasi maksimal 10%.
Angka 10% tambah/kurang berasal dari deviation cost suatu proyek yang lazimnya adalah 10%. Nilai itu didapat dari pengalaman bahwa kebutuhan tambah/kurang pekerjaan konstruksi tidak akan lebih dari 10%. Nilai 10% ini kemudian menjadi standar dan menjadi aturan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Aturan ini mengasumsikan bahwa tidak mungkin ada kebutuhan tambah/kurang lebih dari 10%, khususnya ketika ruang lingkupnya tidak berubah.
“Ketika ditinjau dari sudut audit atau kacamata hukum, maka situasinya berbeda. Karena sifat hukum dan audit berbeda dengan teknis. Dimana audit dan hukum sangat kaku dan penuh kepastian, sedangkan teknis sangat fleksibel dan penuh ketidakpastian. Ketika konsep ini bercampur, maka akan ada yang dikorbankan. Pertanyaan berikutnya adalah apakah perubahan kontrak lebih cocok dianggap teknis biasa atau harus dianggap sebagai aturan/hukum ?? Jawabannya adalah ketika diatur dalam suatu peraturan maka pekerjaan tambah/kurang ini akan jadi aturan/hukum,” tegas Jojon.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang sudah turun ke lokasi pada bulan kemarin untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi pada proyek GOR Boludawa tersebut, dan kami juga meminta agar pihak Kejaksaan Tinggi bisa terbuka dan transparan kepada kami dan seluruh masyarakat Provinsi Gorontalo dalam penelusuran dugaan kasus proyek GOR Boludawa tersebut,” pungkas Jojon.
(0N4L/RF)