Rekamfakta.com, Kabupaten Gorontalo Utara – Sekda Gorontalo Utara, Ridwan Yasin memimpin rapat bersama Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), bertempat di ruang kerja sekda, Jumat (08/01/2021)
Rapat tersebut membahas berbagai hal yang sedang berkembang di Gorontalo Utara.
“Tadi malam salah satu yang disampaikan bahwa, dimana pemerintah daerah diminta untuk tidak menerima permohonan pengelolaan pemanfaatan Mohinggito,” kata Sekda Ridwan kepada awak media usai rapat.
Ridwan menambahkan, dilaksanakan rapat dengan mengundang seluruh tim TKPRD dan dari rapat tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi.
“Perlu saya sampaikan bahwa setelah kami melakukan rapat, ada hal hal yang berkembang. Salah satunya yang peling penting adalah, Pulau Mohinggito ini sudah masuk kawasan konservasi pesisir dan pulau pulau kecil,” lanjutnya.
Karena sudah masuk dalam kawasan konservasi, masih kata Ridwan, maka harus merujuk kepada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
“Perda Nomor 4 tahun 2018, Perda Provinsi yaa dan itu berlaku tahun 2018 sampai tahun 2038. Juga yang paling penting untuk diketahui, bahwa Perda ini dikawal langsung oleh KPK. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” pungkasnya. RF02