Susul Istri Siri di Gorontalo, WNA India Diamankan Imigrasi

Foto: Rekam Fakta/ Agung
banner 120x600

Rekam Fakta, Kota Gorontalo – Hal ini disampaikan pada saat pejabat tinggi Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Gorontalo Lakukan konferensi pers terkait Refleksi Akhir Tahun 2023 bertempat di aula Kantor Imigrasi, Jumat (29/12/2023)

Diketahui pria asal India tersebut berinisial WR (34) dan diamankan oleh pihak Kantor Imigrasi Gorontalo pada, Senin 11 Desember 2023 kemarin.

Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Gorontalo Iwan Irawan menuturkan bahwa pemuda tersebut diamankan pada saat ia melaporkan telah kehilangan Paspor.

“Setelah dilakukan pengecekan pada sistem izin tinggal keimigrasian, diperoleh fakta bahwa yang bersangkutan pernah mengajukan perpanjangan izin tinggal berupa Visa On Arrival (VOA) pada tanggal 10 Januari 2023,” ujarnya.

“Akan tetapi, VOA tersebut sudah habis masa berlaku atau Overstay pada tanggal 13 Februari 2023, sehingga ia kami amankan,” sambungnya.

Tak hanya itu, Iwan menjelaskan motif pria asal india yang berinisial WR datang ke Gorontalo ialah untuk menemui istri sirinya.

“Ia tiba di Gorontalo sejak Januari 2023, dan menurut pengakuannya ia bertujuan untuk menemui istrinya sirinya yang berada di Kos-kosan di Molosipat U, Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasie Inteldakkim Budi menambahkan saat ini pihak Imigrasi Gorontalo sudah mencoba berkomunikasi dengan pihak kedutaan India dan pihak keluarga WR, namun sangat disayangkan Kedutaan India berkenan untuk membantu pria malang tersebut.

“Informasi yang kami dapatkan tadi malam bahwa keluarga WR sudah berkomunikasi dengan kedutaan India, akan tetapi keluarga WR mendapat balasan dari kedutaan bahwa mereka tidak akan membantu yang bersangkutan,” jelasnya.

“Mungkin, untuk selanjutnya kami akan kirim ke rumah detensi di Manado atau mungkin kita akan melihat bisa kita lakukan pro justitia,” sambungnya.

Diketahui, WNA tersebut sementara dalam proses penyidikan tindak pidana keimigrasian dengan Pasal 119 ayat (1) dan Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Pasal 119 ayat 1 yaitu setiap orang asing yang masuk dan atau berada di wilayah indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku.

Pasal 78 ayat 3 yaitu orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah indonesia lebih dari 6o hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.