Rekam Fakta, Gorontalo – Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Universitas Negeri Gorontalo Dr. Moh. Hidayat Koniyo, ST., M.Kom memberikan penjelasan terkait dugaan kecurangan nilai hasil wawancara peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Fakultas Pertanian.
Menurutnya, kedatangan Inspektorat Jendral (Itjen) Kemendikbud Ristek untuk memverifikasi dan mengusut dugaan manipulasi nilai hasil wawancara peserta CPNS.
“Ada dari tim inspektorat kementrian datang memverifikasi melihat sementara mengecek kebenaran (terkait kecurangan nilai hasil wawancara proses dan mekanisme rekrutmen CPNS,” kata Dr. Moh. Hidayat Koniyo, ST., M.Kom saat diwawancarai wartawan di Rektorat UNG, Jumat (29/12/2023).
Hidayat Kooniyo mengatakan bahwa kedatangan tiga tim audit Itjen Kemendikbud di Kampus UNG untuk memverifikasi dan melihat langsung apa benar informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan manipulasi nilai.
“Ada tiga orang dari (Itjen Kemendikbud). Sehingga hari ini makannya tim verifikasi dari Kemendikbud datang ke kita khusus untuk melihat itu,” sebutnya.
Hidayat Koniyo menuturkan dalam proses rekrutmen CPNS di Fakultas Pertanian semuanya terekam melalui sistem. Ia, pun menyebut kampus UNG saling terbuka dengan dugaan yang sedang diusut Kementrian.
“Semua mekanisme kan terekam dan tidak ada yang ditutupi, sehingga itu pun dilihat tim Inspektorat kementerian, terkait dengan nilai wawancara itu ya agak sedikit berbeda. Itu sah saja. karena mekanisme itu kan kita kan nggak tahu mekanisme seperti apa,” ungkapnya.
“Yang jelas mekanisme hari ini tidak ada yang kami tahan itu semua sudah melalui mekanisme. Semua sudah (di wawancara), itu kan Wakil Dekan I (Fakultas Pertanian) yang kemarin itu sudah diwawancarai. Itukan dua hal yang diuji Micro Teaching sama dengan wawancara terkait dengan integritas itu ada lima elemen (pertanyaan). Kami dilibatkan wakil dekan satu bagian akademik. Jadi dua yang mewakili Wakil dekan 1 dan Wakil dua. Sementara dekan Fakultas tidak terlibat dalam hal wawancara,” tambahnya.
Tak hanya itu Hidayat, menjelaskan apabila terbukti melakukan pelanggaran maka sanksi tentu akan diberikan. Kampus menyerahkan hal tersebut kepada Kemendikbud Ristek sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dan hari ini keputusannya ada sama mereka (kementrian) kalau misalnya terbukti melanggar kan pasti sesuai dengan mekanisme yang ada,” jelas Hidayat Koniyo.
Warek II menambahkan pihaknya tidak mengetahui peserta yang diloloskan saat tes wawancara dari peringkat ke tiga dan lima yang diberikan nilai tertinggi punya orang dalam kampus atau tidak.
“Kalau itu saya tidak tau juga, orang lama atau bukan. terkait mekanisme nilainya itu kan. Penilaian itu kan ada yang berdasarkan CAT itu sangat terbuka waktu wawancara pun bisa dilihat,” pungkasnya.
Rachmad/RF
Berita Terkait :




























