Rekam Fakta, Boalemo – Ketua KPU Boalemo, Yuyun Antu menghadiri dismisal proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo, Selasa (23/7/2023) kemarin.
Hal ini berkaitan dengan adanya upaya gugatan yang dilakukan lima caleg masing-masing Fatkurrohman, Supartini Abdullah Kembuan, Maxdidin Sumaga, Sudirman Deti, dan Sahminan Hippy.
“Mereka menggugat Nomor 197 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Boalemo dan keputusan KPU Boalemo Nomor 196 tentang penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilu DPRD Kabupaten Boalemo tahun 2024 tanggal 28 mei 2024,” jelas Yuyun.
Yuyun menyebut tak banyak yang disampaikan oleh pihaknya.
“Karena yang banyak ditanyakan itu lebih pihak penggungat, untuk motifnya seperti apa barangkali bisa ditanyakan langsung ke para penggugat,” ujarnya.
Yuyun hanya menegaskan pihaknya selalu siap jika nantinya dari tahap dismisal proses atau pemeriksaan formil ini akan lanjut ke tahap berikutnya.
“Prinsipnya kami selalu taat undang-undang,” pungkasnya.
Dea/RF