Rekamfakta.com, Kota Gorontalo – Tak hanya sebagai langkah antisipasi jelang moment pergantian tahun dalam waktu dekat, namun status Kota Gorontalo yang kini masuk kategori Zona Merah adalah prioritas utama dalam pelaksanaan pencegahan penyebaran COVID-19 yang hingga kini pasiennya masih terus bertambah.
Oleh karenanya, melalui Perda yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Gorontalo dijadikan dasar oleh aparat TNI, Polri dan Satpol PP untuk melaksanakan kegiatan Patroli Gabungan pada Selasa kemarin,(30/12/2020).
Kegiatan Patroli yang diawali oleh Apel pengecekan di Bundaran Saronde Kelurahan Limba B, Kota Selatan, Kota Gorontalo, dipimpin Kapolres Kota Gorontalo yang berkoordinasi dengan Dandim 1304/Gorontalo, Letkol Czi Donny Ardiwidha, M.Han dengan personel patroli berjumlah 77 orang.
Dandim 1304/Gorontalo yang saat itu sedang melaksanakan monitoring di wilayah Bone Bolango, mengerahkan anggotanya sebanyak 12 orang personel yang ikut bergabung dalam pelaksanaan patroli.
Letkol Czi Donny Ardiwidha, M.Han kepada personel Kodim 1304/Gorontalo yang ikut, menekankan bahwa pelaksanaan Patroli ini harus benar-benar dilaksanakan secara tegas dan terukur namun tetap humanis. Hal ini juga yang disampaikan oleh Kapolres Kota Gorontalo, AKBP Desmont Hartjendro kepada personel patroli saat Apel sebelum bergerak.
“Tegas itu perlu, namun tetap mengedepankan prinsip humanis dalam implementasinya dilapangan”, ujar Kapolresta Kota saat Apel.
Rangkaian kegiatan yang dilaksanakan diantaranya penutupan akses jalur masuk menuju kota Gorontalo oleh Satuan Lalu Lintas Kota Gorontalo yaitu dari Kabupaten Gorontalo tepatnya di area Simpang Lima Kota Gorontalo dan jalur masuk Kota dari Kabupaten Bone Bolango di Perbatasan Tugu Langga, Tamalate, Kota Gorontalo.
Penutupan jalan tersebut berdasar surat edaran Walikota Gorontalo, bahwa tidak ada aktivitas mulai dari pukul 21.00 WITA.
Hal ini juga disampaikan kepada para pemilik Toko, Rumah Makan, Warkop, Distro, Cafe dan tempat-tempat berkumpulnya orang dalam jumlah banyak, guna mengindahkan apa yang menjadi kebijakan pemerintah demi kebaikan dan keselamatan serta kesehatan bersama.
RM. Pinos, Cafe Ramona hingga lokasi depan pintu masuk Universitas Negeri Gorontalo yang menjadi alternatif tempat nongkrongnya anak-anak remaja menjadi sasaran penegakan Protocol Kesehatan COVID-19.
Selama pelaksanaan patroli berlangsung, Tim Gabungan juga menyambangi kantor L2DIKTI di jalan Jendral Sudirman Kota Selatan, Kota Gorontalo, dimana Tim Patroli mendapati beberapa pegawainya sedang bermain Gateball yang kemudian langsung diberikan arahan dan himbauan agar segera mengakhiri permainannya demi memutus penyebaran COVID-19, dan langsung direspon baik oleh para pegawai yang berada ditempat itu.
Kegiatan Patroli ini bukan hanya akan dilaksanakan saat menjelang malam pergantian tahun, akan tetapi akan dilaksanakan secara rutin selama Kota Gorontalo masih dalam status Zona Merah COVID-19 dan ini juga dilaksanakan dibeberapa Kabupaten lainnya di Provinsi Gorontalo.
(0N4L/RF)