Rekamfakta.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi akan mengambil alih semua perizinan pertambangan dari tangan pemerintah Provinsi mulai 11 Desember 2020.
Sujatmiko, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, mengatakan berdasarkan Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 peralihan perizinan harus terjadi setelah UU baru tersebut enam bulan diundangkan.
“Terhadap jumlah IUP (Izin Usaha Pertambangan) saya nggak hafal. Namun sebagai gambaran, UU Nomor 3 Tahun 2020 menganatkan enam bulan setelah diundangkan maka kewenangan perizinan di pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM,” kata Sujatmiko dalam acara Webinar Virual Expo, Kamis (10/12).
UU Minerba yang baru resmi diundangkan dan ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 Juni 2020 lalu. Dalam Pasal 35 (1) diatur bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Wacana pengelolaan tambang yang ada di desa bendungan dusun botuliyodu mendapatkan penilaian khusus dari, Plt Bupati Boalemo Ir.Anas Yusuf bahwa Proses perizinan usaha tambang tidak semudah apa yang kita inginkan tentunya ini merupakan persoalan yang sangat kontradiktif.
“Usaha pertambangan di satu sisi sebagai pendongkrak ekonomi masyarakat, namun di sisi lain aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat di nilai merupakan sebuah kejahatan lingkungan, dan berdampak nya terhadap ekosistem serta mengancam kesehatan makhluk hidup bahkan bisa jadi mendatangkan bencana.” Ujar Anas
Anas mengatakan bahwa permohonan perizinan usaha pertambangan dari salah satu Desa yang ada di kabupaten Boalemo itu perlu di kaji lebih serius dengan penuh kebijaksanaan serta mempertimbangkan segala aspek dampak yang akan terjadi. Arlan/RF