Terkait Kritikan Hamzah Sidik, Begini Tanggapan Sekda Gorut

11
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Ridwan Yasin
banner 120x600

Rekamfakta.com, Kabupaten Gorontalo Utara – Pernyataan Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Hamzah Sidik, tentang penilaiannya terhadap para pembantu Bupati Kabupaten Gorontalo Utara di salah satu media online, membuat Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Ridwan Yasin, angkat bicara. Senin (16/11/2020).

Menurut Ridwan, pembantu Bupati itu, ada Wakil Bupati dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk didalamnya ada Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang merupakan keseluruhannya adalah penyelenggara Negara yang ada di Pemerintah Daerah,

“Terkait yang disampaikan amatiran itu, di sistem penilaian kinerja kami ASN tidak ada itu, tidak ada indikator amatiran. Jadi, kami ada penilaian tersendiri, dan punya undang-undang tersendiri terkait penilaian kinerja,” tutur Ridwan pada Senin, 16/11/2020 saat usai membuka acara Smart Government di Tik Tok Cafe.

Lebih lanjut Ridwan menjelaskan, kalau pun dalam pelaksanaan tugas para pembantu Bupati ada hal-hal yang perlu dibenahi, pihaknya dapat memahami hal itu. Hal seperti itu juga menurutnya tidak hanya terjadi di Kabupaten Gorontalo Utara, namun di seluruh Indonesia,

“Kalaupun dalam pelaksanaan tugas ada hal-hal yang perlu dibenahi, saya kira itu dipahami semua, dan tidak hanya terjadi di satu daerah, di seluruh Indonesia ini pasti ada kekurangan-kekurangan. Dan kekurangan ini menjadi kewajiban kita semua untuk membenahi,” jelas Ridwan.

Ridwan lanjut menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor (UU) 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, penyelenggaraan pemerintahan di daerah itu dilaksanakan oleh Kepala Daerah dengan legislatif atau eksekutif dan legislatif,

“Di Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, bahwa penyelenggaraan pemerintahan di daerah itu dilaksanakan oleh Kepala Daerah dan legislatif, atau eksekutif dan legislatif. Kalau di eksekutif itu ada Bupati, Wakil Bupati dan perangkat-perangkatnya, kalau di DPRD itu atau legislatif ada Anggota Dewan 25 Anggota Dewan di Gorontalo Utara. Nah, kedua unsur ini, sama-sama menjalankan pemerintahan di daerah. Tidak ada saling membawahi, semua sudah dibagi tugas, tugasnya eksekutif apa, legislatif apa,” jelas Ridwan lagi.

Kemudian Ridwan kembali menerangkan, kalau Sekretaris Daerah, para Asisten Bupati, atau OPD ketika berada di DPRD, itu kapasitasnya sebagai Pemerintah Daerah (Pemda), bukan sebagai OPD. Sehingga ketika mereka berada di DPRD dalam melaksanakan tugasnya, mereka telah melaksanakan kapasitas sebagainya penyelenggara Negara dari eksekutif,

“Ketika kami berada di DPRD, maka kami melaksanakan kapasitas unsur Pemerintah Daerah dalam hal ini eksekutif. Penyelenggaraan Pemerintah Daerah menjadi tanggung jawab yang dilaksanakan bersama, oleh eksekutif dan legislatif. Ketika terjadi kekurangan di eksekutif, maka menjadi tanggungjawab bersama. Tidak ada dipisahkan di situ, saling membawahi,” terangnya.

Jika di satu sisi saling menilai kata Ridwan, itu merupakan kewajaran. Namun kata Ridwan lagi, jika penilaian itu dapat merugikan satu pihak, sesuai amanat undang-undang itu menjadi tanggung jawab bersama,

“Kalau satu sisi saling menilai, saya kira itu wajar. Tapi kalau penilaian itu menyebabkan yang lainnya nanti dalam posisi yang dirugikan, bukankah itu tanggung jawab bersama? amanatnya Undang-Undang itu, jadi tanggung jawab bersama itulah jangan nanti malah dibaca, ini tanggung jawab eksekutif saja, Tidak. Tetapi penyelenggaraan pemerintahan ditanggung bersama, dan dilaksanakan bersama-sama antara eksekutif dan legislatif,” pungkasnya.

MYP/RF