Rekam Fakta, Gorontalo — Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Keadilan Gorontalo (APMPK-G) kembali mendesak Polda Gorontalo agar segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang telah dilaporkan dalam kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bone Bolango.
Desakan tersebut disampaikan menyusul perkembangan laporan resmi APMPK-G yang sebelumnya dilayangkan ke Polda Gorontalo pada April 2026 terkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas PETI di wilayah Bone Bolango. Setelah melalui proses telaah awal, perkara itu kini telah naik ke tahap penyelidikan sejak awal Mei 2026.
Koordinator APMPK-G, Rahwandi Botutihe, menegaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyelidikan harus dibarengi dengan langkah konkret dari aparat penegak hukum, termasuk pemanggilan seluruh pihak yang namanya tercantum dalam laporan.
“Laporan ini sudah kami masukkan sejak April dan sekarang statusnya telah naik ke penyelidikan. Artinya, Polda sudah memiliki dasar untuk segera memanggil dan memeriksa semua pihak yang kami laporkan. Jangan sampai proses hukum berjalan lambat tanpa kejelasan,” tegas Rahwandi, Selasa.
Dalam laporan tersebut, APMPK-G turut mencantumkan sejumlah inisial yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI, yakni IPN, KYN, AO, H.ATN, SN, UGL, H.UPK, OS. Salah satu nama bahkan disebut memiliki pengaruh besar dalam dinamika politik di daerah.
Rahwandi menegaskan bahwa seluruh pihak yang telah dilaporkan harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa adanya perlakuan khusus.
“Siapa pun dia, baik pengusaha, tokoh politik, maupun pihak lain yang punya pengaruh, semuanya wajib dipanggil. Jangan ada tebang pilih. Ini menjadi ujian bagi Polda Gorontalo untuk membuktikan bahwa hukum berlaku sama untuk semua,” ujarnya.
Ia juga menyoroti lambannya tindak lanjut terhadap laporan tersebut yang dinilai berpotensi memunculkan spekulasi publik mengenai adanya perlindungan terhadap pihak tertentu.
“Publik terus memantau perkembangan kasus ini. Kalau terlalu lama tanpa tindakan, tentu masyarakat akan bertanya-tanya ada apa sebenarnya. Dirkrimsus selama ini sering menyampaikan komitmen penertiban PETI, namun publik juga ingin melihat ketegasan itu dibuktikan melalui langkah nyata,” katanya.
Menurut Rahwandi, pemanggilan para terlapor menjadi langkah penting untuk mengurai dugaan jaringan aktivitas tambang ilegal yang selama ini disebut merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
APMPK-G juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan masuknya alat berat jenis ekskavator ke kawasan hutan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW) yang diduga akan digunakan untuk aktivitas PETI.
Mereka memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga ada kepastian hukum yang jelas.
“Publik menunggu transparansi aparat dalam mengungkap jaringan PETI di Bone Bolango, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam membawa alat berat ke kawasan hutan. Kami akan terus kawal sampai semua terlapor diperiksa,” tandas Rahwandi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Gorontalo belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal pemanggilan para terlapor dalam kasus dugaan PETI Bone Bolango tersebut.















