TR Polri Tentang Pembubaran Ormas Dipastikan HOAX

Rekamfakta.com
Foto Istimewa
banner 120x600

Rekamfakta.com, Kota Gorontalo – Telah beredar dokumen dari Polri yang ditandatangani Wakabaintelkam Irjen Suntana yang menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu tentang pembubaran Ormas. Dalam dokumen tertanggal 23 Desember 2020 tersebut juga disebutkan 6 ormas yang telah dibubarkan.

Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi ke Polri ternyata dokumen tersebut palsu alias HOAX.

Presiden tidak pernah menandatangani pembubaran ormas. Yang ditandatangani oleh Presiden adalah Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas, yang pada pasal 62 diatur pembubaran Ormas oleh Kementrian.

Masyarakat diminta tidak mudah mempercayai bentuk-bentuk propaganda dan kabar bohong (HOAX) yang beredar. Jika terdapat keraguan atas informasi yang beredar dimohon langsung menghubungi pihak-pihak yang berkaitan untuk konfirmasi.

(0N4L/RF)