Rekamfakta.com, Kabupaten Bone Bolango – Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara (Gorut) Ridwan Yasin mengundang sejumlah pemangku adat di Provinsi Gorontalo dalam rangka Musyawarah Adat yang di laksanakan di Rumah Pribadinya, di Huntu, Bone Bolango pada Minggu 24/01/2021.
Dalam pertemuan Sekda Ridwan Yasin dan Pemangku Adat tersebut merupakan pembahasan terkait pelaksanaan prosesi adat istiadat, terutama adat pernikahan.
Mengingat pelestarian Adat itu penting, maka Sekda Ridwan Yasin menginginkan prosesi adat istiadat ini di awali dari pernikahan putrinya.
Hal ini memang sudah tidak asing lagi, bahwa setiap pernikahan atau acara dari Pejabat Daerah Gorontalo maka semua prosesi yang di lakukan semua di laksanakan secara adat dan tentunya prosesi adat yang di laksanakan sudah dipersiapkan dari jauh-jauh hari sebelumnya.
Tak heran dalam acara tersebut telah di bentuklah panitia pelaksana adatnya, mulai dari Ketua hingga dengan para anggota panitia. Dan semua prosesi yang dilaksanakan akan melewati tahap adat, bahkan sampai dengan antar undangan dilakukan secara adat.
Ridwan Yasin menyampaikan bahwa hal ini sudah menjadi tanggung jawabnya sebagai Pejabat Daerah untuk tetap melestarikan Adat Gorontalo, Bahkan para pemangku adat tanpa di undangpun mereka wajib mendatangi Pejabat yang melaksanakan acara tersebut untuk menetapkan rangkain adat yang akan dilaksanakan.
“Olehnya kami bermusyawarah untuk menetapkan kapan dan bagaimana pelaksanaan adat dalam acara pernikahan anak kami yang akan di laksanakan nantinya,” ujarnya.
Bersamaan dengan itu, maka sangatlah penting ketika Dinas Terkait (Pariwisata) melakukan dokumentasi kegiatan rangkaian acara yang dilaksanakan secara adat, agar menjadi dokumentasi penting untuk di perlihatkan kepada para pendatang atau wisatawan di tanah Gorontalo bahwa Negeri Gorontalo masih mempertahankan Budaya dan Adat Istiadat yang masih ada.
“Ditengah pandemi COVID-19 ini, kami akan memberi batasan mengenai pelaksanaan Adat yang telah di tetapkan, olehnya para petua adat untuk memberikan arahan sebagaimana yang menjadi himbauan Pemerintah untuk tetap menerapkan Protocol Kesehatan,” tambahnya lagi.
“Memang dalam aturan adat Gorontalo tidak ada batasan dalam pelaksanaan adat, namun untuk memahami kondisi Pandemi saat ini, maka tentunya kami akan membatasinya sesuai aturan yang di berlakukan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah,” pungkas mantan Karo Hukum ini.
(0N4L/RF)