Tak Dapat Bendung Emosi, Kades Panggulo Diduga Aniaya Ketua BPD

Kjasjapk
Foto Ilustrasi
banner 120x600

Rekamfakta.com, Kabupaten Bonebolango – Terlepas dari tugas membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Anehnya, Yamin Hawbangga selaku Kepala Desa (Kades) Panggulo Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bonebolango diduga malah menganiaya Ketua BPDnya yang sementara menjalankan tugas sebagai lembaga tersebut. Kejadian itu berlangsung di Balai Desa Panggulo pada saat rapat pembahasan pekerjaan dana desa yang tertunda pada 2020 kemarin. Rabu 03/02/2021 Pukul 11:45 Siang.

Kepada Awak Media Rekam Fakta, Ketua BPD Panggulo Hendra Halubangga (Korban) mengaku tak terima dan merasa keberatan dengan perlakuan seorang khalifah (Kades) yang telah dan tak mampu membendung emosi dengan menganiaya dirinya hingga memar di bagian wajah.

“Iya benar pak, dengan emosi kepala desa panggulo (Red Yamin) tiba-tiba memukul bagian wajah saya dari belakang di hadapan para pejabat kecamatan serta masyarakat, kejadian itu di balai desa panggulo hari rabu siang” Tutur Hendra

Hendra sedikit mengupas kronologis kejadian sebelum peristiwa terjadi, Awalnya dirinya bersama anggotanya BPD Panggulo menghadap ke Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bonebolango terkait beberapa aduan masyarakat dengan adanya pekerjaan pada tahun sebelumya yang belum terselesaikan

“ Setelah menghadap Kabid PMD, kami diberikan kopian tentang LHP dari BPKP, setelah itu ditindak lanjuti ke kecamatan dan pihak kecamatan tindak lanjuti ke desa dan memfasilitasi pertemuan di balai desa, namun sebelum rapat, kami bersama pihak kecamatan turun lapangan dan melihat ada beberapa pekerjaan seperti rabat beton yang belum kelar.” Jelas Ketua BPD

Usai melihat secara langusung pekerjaan di lapangan, Pihak kecamatan didampingi BPD melakukan evaluasi administrasi SPJ Dana Desa 2020. Pada saat itulah Hendra membeberkan kritikan kepada kades panggulo, namun diduga karena tidak tahan dengan suara kritikan yang di gelontarkan oleh ketua BPD (Hendra), dengan tiba-tiba kades panggulo langsung memukul Hendra pada bagian wajah dengan tangan terkepal.

“Rapat itu dipimpin oleh Kasi Ekbang, dan pak sekcam meberikan sambutan, disitu pak sekcam menyampaikan kehadiran mereka datang ke desa panggulo karena menindak lanjuti temuan dari BPK terkait pekerjaan dana desa tahun anggaran 2020. menaggapi apa yang sudah disampaikan oleh pak sekcam, saya pun diberikan kesempatan untuk berbicara sebagai Ketua BPD, saat itu ada beberapa hal yang saya sampaikan, juga saya meminta kepada pak kades agar bersikap secara profesional dalam tugas ” Ungkapnya

Hendara kembali mengatakan bahwa belum selesai dirinya menyampaikan pendapat pada rapat itu, tanpa sepengetahuannya kades yamin memutar ke belakang dan langsung memukulnya dengan tangan terkepal, Hendra pun langsung lari keluar ruangan. Masih dengan emosinya Kades Yamin masih berusaha mengejar dan memukulnya, namun beberapa masyarakat berhasil melerai dan menahan Kades Panggulo yang sementara “bernfsu” memukul Ketua BPD.

Setelah kejadian tersebut, Hendra sebagai korban telah melaporkan hal tersebut ke Polsek Suwawa. “ Saya merasa keberatan, dan sudah saya laporkan ke Polsek Suwawa. ” Tukasnya

Sementara itu, Kapolsek Suwawa AKP. Raden Dian Nugraha, Sik melalui Kanit Reskrim, Trias Ali S.H mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahapan penyelidikan. “ Polsek suwawa sementara melalukan penyelidikan dan kemungkinan minggu depan akan dinaikan ke penyidikan ” Ujar Kanit

Pihaknya pun sudah memanggil beberapa orang saksi yang ada di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan “ Jadi, kita sudah periksa 7 orang saksi dan dimintai keterangan yang dimana orang-orang itu berada di lokasi kejadian dimana dugaan pemukulan yang dilakukan oleh kepala desa, dan kepala desa minggu ini kita akan melakukan undangan klarifikasi guna melengkapi penyelidikan yang dilakukan,” Jelasnya

Terakhir, Kata Kanit bahwa ketika kades panggulo terbukti melakukan pemukulan, maka pihak penyidik akan menerapkan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 ayat 1 yang deliknya Barang siapa, dengan sengaja menimbulkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka, itu diancam dengan pidana 2 tahun 8 bulan. (RF/Hendris)