Rekam Fakta, Gorontalo – Polemik jual beli lahan yang melibatkan PT. Alif Satya Perkasa kembali memanas. Klaim pihak perusahaan yang menyebut transaksi telah sah justru menuai bantahan dari salah satu anak ahli waris, Jhojo Rumampuk, yang menyoroti adanya dugaan ketidakterbukaan dalam proses tersebut.
Sebelumnya, perwakilan perusahaan, Roy Dude, menyatakan bahwa proses jual beli telah memenuhi unsur sah, dengan bukti tanda tangan serta penerimaan uang oleh para ahli waris. Namun, Jhojo menilai pernyataan tersebut tidak menggambarkan fakta secara utuh.
Menurutnya, dokumentasi yang dijadikan bukti oleh pihak perusahaan hanyalah momen penyerahan uang panjar sekitar Rp500 juta kepada seluruh ahli waris. Sementara untuk pelunasan yang disebut terjadi pada 6 Januari 2026, justru menyisakan persoalan karena bagian milik ibunya, Zubaedah Olii, tidak pernah diterima.
“Lantas bagaimana bisa dikatakan sah, jika hak ibu saya belum diselesaikan?” tegas Jhojo.
Ia mengungkapkan bahwa ibunya hanya menerima uang muka sekitar Rp65 juta, yang hingga kini masih disimpan utuh. Bahkan, Jhojo juga menyinggung adanya dugaan praktik tidak patut dalam proses tersebut.
“Pernah ada uang Rp10 juta yang diberikan ke ibu saya melalui kakak saya. Saya menduga itu bentuk upaya mempengaruhi. Disebutkan itu dari Anas Muda dan Haji Wisnu Nusi. Semua ada bukti, termasuk rekaman CCTV,” ujarnya.
Jhojo juga membeberkan upaya komunikasi yang telah ia lakukan. Pada 8 Januari 2026, ia menghubungi Roy Dude untuk menegaskan bahwa pelunasan atas nama ibunya tidak pernah terjadi. Dua hari kemudian, tepatnya 10 Januari 2026, ia secara resmi menyerahkan surat pembatalan kuasa.
Namun persoalan tidak berhenti di situ. Pada 15 dan 23 Januari, ia kembali menghubungi pihak perusahaan dengan substansi yang sama. Ia menyoroti bahwa hak milik ibunya justru berpindah ke saudaranya, Zaenab Olii, tanpa persetujuan.
Jhojo pun meminta agar hak tersebut dikembalikan dan persoalan diselesaikan secara terbuka.
“Kami hanya ingin kejelasan dan transparansi. Jangan membangun opini sepihak untuk membenarkan keadaan,” tegasnya.
Ia juga mengungkap bahwa akar persoalan bermula dari tidak adanya transparansi, baik dalam internal ahli waris maupun dari pihak terkait. Dokumen jual beli, kata Jhojo, sempat tidak diberikan saat diminta.
“Sejak akhir September saya sudah minta salinan dokumen, tapi Roy Dude bilang ada larangan dari Lurah Tanggikiki. Padahal saya meminta atas nama orang tua saya sendiri. Dokumen itu baru diberikan setelah ada intervensi Ombudsman pada Maret 2026,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Jhojo mengaku pihaknya juga sempat mencoba berkomunikasi dengan owner Safa Marwah, namun tidak mendapat respons yang solutif.
“Kami hanya ingin dokumen, kejelasan pelunasan, serta meminta pembangunan ditunda sampai masalah waris selesai. Tapi justru kami ditantang. Ini yang membuat kami khawatir, apalagi tidak ada perjanjian pelunasan yang jelas,” tutup Jhojo.
****
Ahli Waris Bongkar Dugaan Ketidakterbukaan dalam Jual Beli Lahan

Rekomendasi untuk kamu

Rekam Fakta, Gorontalo – Dugaan praktik mafia tanah dalam sengketa lahan di Kelurahan Tanggikiki, Kota…

Rekam Fakta, Gorontalo – – Ketua Gerakan Massa Buruh (Gemuruh) DPW NasDem Provinsi Gorontalo, Rakhmatiyah…

Rekam Fakta, Gorontalo – Seorang istri anggota Polri, Bripka N, menyampaikan keluhannya terkait penanganan kasus…

Rekam Fakta, Gorontalo – Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talumelito kembali menjadi sorotan. Ketua Perkumpulan…

Chateraise Tancap Gas di Indonesia, Investasi Rp 1,4 Triliun Bangun Ekosistem Petani hingga Industri
Rekam Fakta, Gorontalo – Ekspansi besar dilakukan di Indonesia. Bersama , perusahaan asal Jepang ini…









