Berita  

Pilunya Nasib Seorang Anggota Polri di Gorontalo Utara, Hak Tak Diterima, Dua Kali Terserang Stroke

Gambar Ilustrasi (Doc. Rekam Fakta)
banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo – Seorang istri anggota Polri, Bripka N, menyampaikan keluhannya terkait penanganan kasus disiplin serta hak suaminya yang dinilai tidak diberikan secara adil oleh institusi tempat suaminya bertugas.

Dalam keterangannya, ia mengaku prihatin terhadap proses yang dialami suaminya sejak melakukan pelanggaran disiplin pada November 2024. Saat itu, tunjangan suaminya langsung dihentikan. Namun, proses persidangan justru mengalami penundaan hingga kurang lebih 11 bulan.

Penundaan tersebut disebut terjadi karena saksi pelapor berada di luar daerah dan tidak bersedia memberikan keterangan. Hingga akhirnya, setelah adanya desakan dari pihak keluarga, persidangan baru dapat dilaksanakan.

“Setelah sidang, suami saya divonis penempatan khusus selama 30 hari dan demosi selama tiga tahun,” ungkapnya.

Usai menjalani hukuman tersebut, Bripka N kemudian dipindahkan berdasarkan surat perintah (Sprint C) ke Polsek Tolinggula sebagai Bintara Unit Sabhara. Namun, selama kurang lebih lima bulan bertugas di sana, ia disebut tidak menerima haknya berupa tunjangan remunerasi.

“Selama lima bulan bertugas, suami saya tidak menerima tunjangan sama sekali, padahal tetap menjalankan tugas seperti biasa,” ujarnya.

Di tengah penugasan tersebut, keluarga kembali diuji. Ibu dari Bripka N mengalami kecelakaan hingga mengalami patah tulang. Kondisi tersebut membuatnya mengajukan permohonan agar dapat kembali ke Polres Gorontalo Utara untuk merawat orang tuanya.

Tak hanya itu, kondisi kesehatan Bripka N juga menurun hingga harus dirawat di rumah sakit selama satu minggu dengan diagnosa stroke ringan.

Memasuki momen cuti Lebaran, situasi kembali menjadi sorotan. Meski seharusnya mendapat giliran cuti tahap kedua, ia disebut justru diberikan catatan “tanpa keterangan” oleh satuannya.

Merasa kebingungan, Bripka N tetap berinisiatif hadir untuk mengikuti apel meski dalam masa cuti. Namun, di luar dugaan, ia justru mendapat hukuman fisik berupa lari sebanyak lima putaran di lapangan Polres Gorontalo Utara.

Padahal, menurut istrinya, saat itu kondisi kesehatan suaminya masih dalam tahap pemulihan.

“Akibatnya, suami saya kembali mengalami serangan stroke untuk kedua kalinya,” ungkapnya dengan nada prihatin.

Ia pun berharap adanya perhatian serius dari pimpinan Polri, khususnya di wilayah Gorontalo Utara, agar kasus yang dialami suaminya dapat ditinjau kembali secara adil dan manusiawi, termasuk terkait hak-hak yang belum diterima.