‎

AKP Husin Hasan Pimpin Operasi Pekat Di Beberapa Cafe Terminal 42 Andalas Dan Kos-kosan

Sad
AKP Husin Hasan Saat Memberikan Pembinaan Kepada Pemilik Cafe
banner 120x600

Rekamfakta.com, Kota Gorontalo – Dalam rangka kepatuhan Protocol Kesehatan dan Pencegahan serta Penegakan Hukum, Polres Gorontalo Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam AKP Husin Hasan bersama personil melakukan Patroli untuk memberantas segala penyakit masyarakat dan melakukan himbauan untuk mematuhi Protocol Kesehatan, Senin malam (15/03/2021).

Sebelum turun Patroli, personil yang terlibat dalam Operasi Yustisi dan Operasi Pekat melakukan Apel terlebih dahulu selama 5 menit di halaman Mapolres Gorontalo Kota, Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi dan Perwira pengambil Apel oleh Kabag Ops Kompol Ishandi Saputra didampingi AKP Husin Hasan selaku Kasat Intelkam dan IPDA Marwan Muhammad, SH selaku Kanit IV Sat Intelkam.

Selanjutnya seluruh Personil melaksanakan Patroli Penegakan Kepatuhan Protocol Kesehatan dan Penegakan Hukum kepada masyarakat dalam rangka penerapan New Normal (adaptasi Kehidupan Baru) di Wilayah Hukum Polres Gorontalo Kota untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan mengambil rute Terminal 42 Andalas, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo

Cc5839f0 6789 4eb4 B2ad 9f66aa524ac7
IPDA Marwan Ibrahim Saat Merazia Kos-kosan

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont A.P Harjendro, SIK., MT melalui Kasat Intelkam AKP Husin Hasan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa sebelum menuju Terminal 42 Andalas, dirinya bersama Personil singgah terlebih dahulu di Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah untuk memeriksa rumah milik seorang Pria yang bernama Jony yang disinyalir menjual minuman beralkohol dan tidak menemukan barang bukti karena diduga informasi razia telah bocor.

“Kemudian kami menuju Terminal 42 Andalas dan mendapati beberapa Cafe yang masih buka dengan memutar Live Musik sambil berteriak-teriak walaupun sudah Pukul 23.30, sementara Surat Edaran Walikota itu cuma sampai Pukul 20.00 dan juga Maklumat Kapolri belum dicabut terkait belum adanya izin keramaian, kenapa di beberapa Cafe di Andalas masih buka, bahkan sampai larut malam, dan akhirnya semua kegiatan mereka kami bubarkan dan menyuruh pulang ke rumah mereka masing-masing,” tegas AKP Husin Hasan.

Selanjutnya Tim Polres Gorontalo Kota merazia salah satu Kos-kosan yang masih dekat dengan wilayah Terminal 42 Andalas, dan berhasil mengamankan 2 pasangan Non Muhrim yang bukan Suami Istri, 4 orang ini masing-masing bernama :

  1. RA alias Roni (Lk), Umur 40 Tahun, Pekerjaan Sopir, Alamat Desa Pilohayanga, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
  2. MA alias Mimin (P), Umur 37 Tahun, Pekerjaan Dagang, Alamat Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
  3. RL alis Risky (Lk), Umur 26 Tahun, Pekerjaan Grab, Alamat Desa Ayula Utara, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango.
  4. ND alias Nurnina (P), Umur 26 Tahun, Pekerjaan Tiada, Alamat Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
337a57ac 1931 4dea Acdd 1452fb9e6bbc
para pelaku yang terjaring razia

“Kami dari Polres Gorontalo Kota menghimbau kepada seluruh Masyarakat Kota Gorontalo agar dimasa pandemi COVID-19 ini jangan dulu ada kegiatan mengundang kerumunan, mari kita jaga ketertiban demi kenyamanan bersama, patuhi Protocol Kesehatan, dan Kami memberikan peringatan keras kepada para Pemilik Cafe yang masih buka di atas Pukul 20.00, apalagi memutar musik sangat keras dan para pengunjung Cafe sudah keadaan mabuk, karena ini tentu saja akan mengundang masalah dan mengganggu Kamtibmas,” pungkas AKP Husin Hasan.

Giat Patroli berakhir Pukul 00.40 WITA dengan situasi aman dan terkendali.

(0N4L/RF)

‎