Sejumlah Desa Di Kabupaten Pohuwato Terindikasi Penyalahgunaan Dana Desa

DFBDD
Foto Ilustrasi
banner 120x600

Rekamfakta.com, Kabupaten Pohuwato – Terkait pembelanjaan dana COVID-19 sejumlah Desa di Kabupaten Pohuwato diduga kuat terindikasi penyalahgunaan Dana Desa, pasalnya menurut informasi bahwa pembelanjaan penanganan COVID-19 di sejumlah Desa disalahgunakan oleh Oknum Kepala Desa dimana telah menyerahkan Dana tanpa Barang, pembelanjaan tersebut menurut sumber, berupa alat-alat Kesehatan hingga Vitamin, informasi lain diduga sejumlah Oknum Kepala Desa telah menyerahkan dana terlebih dahulu karena di iming-imingi Fee guna keperluan keluar daerah.

Hal ini menuai sorotan dari salah salah satu Pemerhati Korupsi Provinsi Gorontalo, Harold Manembu, SH, menurutnya bahwa adanya informasi seperti itu, pihak terkait, Polres, Kejaksaan, Pemda, hingga Satgas Dana Desa sebaiknya segera ambil tindakan dengan memanggil sejumlah Kepala Desa guna menyelesaikan hal ini, jangan sampai menimbulkan kerugian Negara yang sangat besar.

“Sebaiknya sejumlah Kepala Desa yang terindikasi penyalahgunaan Dana Desa segera di tanggani dengan tegas, sehingga tindakan seperti ini tidak menyebar ke Kepala-Kepala Desa yang lainnya,” ujar Harold saat ditemui kediamannya, Sabtu (27/03/2021).

Selain itu lanjut Harol, Dana Covid memang sangat rentan sehingga pengawasannya perlu diperketat, karena ini menyangkut kebutuhan masyarakat dan jika ada main-main dari Kepala Desa, maka masyarakatlah yang paling dirugikan dalam hal ini, sehingga sebagai pemerhati Korupsi kami mendesak Polres, Kejaksaan hingga Tim Satgas Dana Desa agar segera bertindak, jangan terkesan penanganan informasi seperti ini berlarut-larut, kami juga meminta Pemda, agar proaktif dalam pengelolaan dana desa guna menghindari hal-hal yang tidak di inginkan.

“Pembelian kebutuhan masyarakat untuk penanganan COVID-19 memang penting, baik itu APD hingga Vitamin, namun demikian harus diakukan sesuai prosedur yang ada, jangan karena kepentingan pribadi, melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dan berdampak pada kerugian Negara. Pembelian barang sah-sah saja, tapi harus ada barangnya baru bisa di bayarkan,” tegas Harold

“Kami juga akan segera mengambil langkah-langkah untuk mendesak pihak-pihak terkait agar sesegera mungkin informasi ini dapat segera di tangani Aparat Penegak Hukum (APH, Red ), karena Dana Desa merupakan Dana Masyarakat Desa dan penting di kawal pengelolaannya,” ujar Harold Mengakhiri pembicaraan.

Selain di Kabupaten Pohuwato, sejumlah Desa di Boalemo, Kecamatan Mananggu juga sudah melakukan hal yang sama, yaitu pembayaran duluan tanpa barang dan diduga untuk mendapatkan Fee.

Sementara itu, sejumlah Kepala Desa yang akan dikonfirmasikan terkait informasi-informasi yang beredar sedang tidak berada di tempat atau masih di luar daerah.

(0N4L/RF)