‎

Adhan Dambea : “LKPJ 2020 Apakah Akan Sama Nasibnya Seperti LKPJ 2019 Yang Cuma Masuk Di Tong Sampah”

Lala
H. Adhan Dambea, SH., S.Sos., MA Saat Memberikan Statemen Di Ruangan Fraksi NasDem Amanat
banner 120x600

Rekamfakta.com, Kota Gorontalo – Mewakili Partai PAN yang tergabung dalam Fraksi NasDem Amanat, Adhan Dambea turut angkat bicara terkait LKPJ Gubernur Gorontalo Tahun 2020 pada sesi Konferensi Pers, yang mana menurut Adhan, sebenarnya kondisi LKPJ ini sejak 2019 sudah berulang-ulang kali disoroti olehnya.

“Makanya saya katakan di Rapat Paripurna kemarin, apakah LKPJ ini cuma mau masuk di Tong Sampah atau kemana, karena contohnya yaitu pada LKPJ 2019 yang tidak pernah ada tindak lanjutnya, karena dari sejak 2019 saya soroti Dana Bansos dan Dana Hibah, bahkan dari 2019 itu saya sudah 4 kali menyurati langsung Gubernur dan Ketua DPRD bahkan ke BPK RI untuk meminta pertanggungjawaban dan penjelasan soal Anggaran Belanja Barang dan Jasa serta Bansos, dan menurut perhitungan saya ada kurang lebih 53 Milyar yang sampai detik ini tidak pernah ada tindak lanjut, artinya kalau memang saya yang salah, silahkan laporkan saya ke penegak hukum, tapi ternyata Gubernur tidak mau lapor, karena memang benar apa yang saya bilang, takutnya rekomendasi yang dibuat ini akan sama nasibnya dengan LKPJ 2019,” tegas Mantan Walikota Gorontalo ini.

“Sebenarnya dalam APBD 2020 ini, kalau saya melihat bahwa DPRD ini dibohongi dengan angka-angka, tapi itulah kelebihan pemerintah, jadi dikamuflase dengan angka-angka, saya beri contoh misalnya PAD 2020 itu ada 124%, setelah saya hitung semuanya, ternyata cuma 80%, menurut mereka melampaui terget, ini contohnya,” sambungnya.

“Itu artinya apa, DPRD ini selalu dibohongi dan kita dianggap seperti SKPD, memang dari awal Partai PAN dan NasDem ini mereka atur agar bagaimana caranya sebelum dilantik tidak masuk dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD), sebenarnya jika memang ada didalam ketentuan untuk kita tidak wajib masuk di Banggar atau Banmus atau Pansus, maka hal itu mereka lebih suka,” kata Adhan.

Tapi Adhan bersyukur Alhamdulillah selama ini dari Partai PAN dan NasDem tetap komitmen dan selalu bekerja sesuai dengan kemampuan dan tanggung jawab, walaupun ada upaya-upaya untuk menjegal pihaknya.

Adhan juga melihat selama 2 tahun ini LKPJ banyak yang tidak jelas, maka dari itu pihaknya meminta APBD 2019 dan APBD 2020 perlu dilengkapi secara keseluruhan dan persiapkan apa-apa saja yang harus dibenahi.

“Saya juga menyoroti Bansos yang anggarannya tahun 2019 sebesar 8,6 Milyar, Bansos itu kan harus ada nama lengkap, alamat dan tanda tangan penerima Bansos, tetapi dari Tahun 2019 tidak pernah ada kejelasan dan tidak pernah diberikan data-datanya yang lengkap ke DPRD Provinsi Gorontalo,” sungut Adhan. Begitu juga soal Dana Hibah, yang anehnya hibah hanya kekurangan 1 Milyar karena Recofusing, tapi di LKPJ 2020 ditambah sekitar 38 Milyar tanpa persetujuan DPRD Provinsi Gorontalo,” kata Adhan.

“Termasuk pembahasan LKPJ ini, saya menduga ini adalah siasat dan akal busuk Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, LKPJ diserahkan tanggal 23 Maret dan dibahas sampai tanggal 28 Maret, sedangkan didalam ketentuan itu paling lambat 1 bulan, dibahas atau tidak maka dianggap sudah diterima, sehingga tidak ada waktu kita untuk mengkaji secara detail LKPJ ini, karena waktunya sangat terbatas atau sengaja dibatasi waktunya, dan ini satu trik yang dilakukan oleh Ketua Dewan supaya LKPJ ini diterima, dan para Aleg tidak banyak manuver, dan saya menganggap wajar sajalah karena dia sebagai Sekretaris DPD 1 Golkar, supaya kita tidak memprotes LKPJ ini,” sambungnya

“Kesimpulannya adalah DPRD Provinsi Gorontalo selalu dibohongi atau di akali oleh Pemerintah Provinsi dengan angka-angka,” tutup Ketua Yaphara ini.

(0N4L/RF)

‎