Rekamfakta.com, Kabupaten Boalemo – Belum lama ini, Jum’at (10/04/2020). Polres Boalemo, resmi menahan 3 mantan Anggota Bawaslu Boalemo. Hal itu, berkaitan dengan dugaan penyelewengan Dana hibah (Anggaran Panwas) 2017, sebesar Rp. 385.316.338.
Informasi yang diperoleh awak media, masing-masing berinisial SR, YR dan MK. Ketiganya, tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif, di lingkungan Pemkab Boalemo.
Kapolres Boalemo AKBP Ahmad Pardomuan SIK, MH, membenarkan penahanan tersebut. Saat ini pihaknya masih terus merampungkan berkas, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
BERITA POPULER
“Ketiganya resmi kami lakukan penahanan. Saat ini Penyidik Tipidkor sementara merampungkan berkas perkaranya yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” Ungkap Kapolres
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Boalemo, AKP. Raidmun Lahmudin menjelaskan, sebelumnya perkara tersebut pernah ditangani 2018 silam. Dengan menetapkan 2 orang tersangka, yang kemudian diputuskan bersalah oleh Pengadilan Tipidkor.
“Jadi, mengacu pada putusan Pengadilan Tipidkor sebelumnya. Olehnya, di awal 2020, kami kembali melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, hingga menetapkan ketiganya sebagai tersangka” kata R. Lahmudin
Dari hasil penyelidikan kata dia, SR diduga merugikan uang negara kurang lebih Rp 58 juta. Untuk MK, sekitar Rp 40 juta. Sementara YR, diduga menyebabkan kerugian negara, sekitar Rp 32 juta.
“Dana tersebut, diduga mereka pergunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Kasat Reskrim
Masih lanjut Lahmudin, atas perbuatan tersebut, ketiganya akan dikenakkan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 junto, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, junto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Team/Red/RF)























