Rekamfakta.com, Kota Gorontalo – Maklumat Kapolri yang di keluarkan pada tanggal 19 Maret 2020 kemarin terkait pelarangan berkumpul untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 tampaknya masih di anggap enteng oleh sebagian warga Kota Gorontalo.
Betapa tidak, malam minggu kemarin, Tim ilato dari SatBrimob Polda Gorontalo yang di pimpin oleh Rambo Bugis, Bripka Tito S Laude masih saja menemukan anak-anak muda yang berkumpul di pinggir jalan, bahkan sambil mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) yang bisa memicu tindak kriminal lainnya.
Dari pantauan di lapangan yang di ikuti oleh wartawan rekamfakta.com, Tim ilato berpatroli di wilayah Kota Gorontalo sampai menyusuri lorong-lorong yang di curigai sebagai tempat nongkrong anak-anak muda sambil konsumsi Miras.
BERITA POPULER

“Di Kelurahan Tamulabutao, Kecamatan Dungingi, kami menemukan para pemuda yang berkumpul sambil asyik menenggak Miras, kami sempat dapati barang bukti 1 botol Miras jenis Cap Tikus dan 2 botol yang sudah kosong,” ungkap Rambo Bugis.
Rambo Bugis menambahkan, selanjutnya Miras yang masih tersisa di musnahkan di tempat (dibuang) dan sebagai tindakan efek jera di berikan pembinaan fisik berupa push up di tempat, lalu dihimbau untuk pulang ke rumah masing-masing.
Pada saat lanjut patroli, Tim ilato mendapati lagi beberapa anak di bawah umur yang berkumpul di seputaran restoran Domestique di jalan Jaksa Agung Suprapto, kemudian Tim ilato memberikan arahan dan menghimbau agar mereka segera kembali ke rumah. (0N4L/RF)




























