Rekamfakta.com, Kota Gorontalo – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Provinsi Gorontalo resmi mempersunting Nurmin K Martam sebagai salah satu anggotanya.
Ini dibuktikan dengan adanya penerbitan Surat Keputusan (SK) Ketua Umum LPK-RI dengan nomor : SK. 040/DPP-LPK-RI/VII/2022.

Wanita cantik ini menduduki posisi advokat Dewan Pengurus Daerah (DPD) LPK-RI Provinsi Gorontalo di bidang Hukum, Ham dan Advokasi.
Dr. (c) Nurmin K Martam, SH.,MH., CPLC, CPCLE, AK, CPM. Dari penulisan nama dan gelarnya saja bisa dilihat, bahwa wanita cantik ini bukan advokat biasa, melainkan seorang profesional yang ahli dan sudah berpengalaman.
Selain sebagai advokat profesional, Nurmin juga merupakan salah satu Dosen di Fakultas Hukum Universitas Gorontalo (UG). Dirinya dikenal juga sebagai konsultan hukum pengadaan barang dan jasa, ahli hukum kontrak, dan personal yang memiliki asesor kompetensi.

Ketua DPD LPK-RI Provinsi Gorontalo, Hartono Moh Zain mengucapkan apresiasi yang luar biasa atas bergabungnya Nurmin K Martam sebagai anggota dari keluarga besar Lembaga Perlindungan Konsumen Provinsi Gorontalo.
“Alhamdulillah bergabungnya Nurmin K Martam sebagai anggota LPK-RI Provinsi Gorontalo, menjadi semangat baru bagi kami dalam membela hak-hak konsumen, ucap Hartono.
Hartono juga mengatakan hadirnya Nurmin K Martam dalam keluarga besar LPK-RI Provinsi Gorontalo sebagai wujud dari profesionalnya lembaga ini.
” Ini juga bukti bahwa kami LPK-RI Provinsi Gorontalo di isi oleh orang-orang yang profesional”, Jelasnya.
Terkait dirinya yang bergabung dalam keanggotaan LPK-RI Provinsi Gorontalo, sampai berita ini diterbitkan Nurmin K Martam belum memberikan tanggapan.
Rachmad/RF





















