Rekamfakta.com, Gorontalo – Tiga orang dalam kasus tindak pidana korupsi dugaan kredit fiktif BRIguna pada Kantor BRI Gorontalo Unit Aloe Saboe kembali ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Senin (03/10/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Gorontalo M. Rudy melalui Kasi Pidsus James F. Pade mengatakan, penetapan ketiga tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari kasus dengan kerugian nagara sebanyak 766 juta rupiah.
Dari tiga tersangka kata James, dua diantaranya berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Bone Bolango.
“Ketiganya masing-masing IY (52), NAR (39) dan EL (43). NAR ini ASN di Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bone Bolango, EL juga ASN di Dinas Pertanian Pemkab Bone Bolango. Kemudian tersangka IY wiraswasta,” kata James.
James juga mengatakan, peran dari IY dan NAR merupakan nasabah yang menggunakan atas nama orang lain, sedangkan EL berperan sebagai perantara.
“Jadi mereka ini boleh dikatakan sebagai nasabah (kredit KRIguna) yang menggunakan dokumen palsu,” ujarnya.
Tutur James, ketiga tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini hingga 22 Oktober 2022 mendatang.
Tersangka IY, kata dia, dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Gorontalo. Sementara tersangka NAR dan EL dilakukan di Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo.
“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2, 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup,” imbuhnya.
Pihak Kejari Kota Gorontalo sedikitnya telah menetapkan 7 (Orang) tersangka dalam pengungkapan kasus ini. Seorang diantarnya merupakan Kepala Unit BRI aktif dan dua orang diantaranya ASN.
Rilis/RF
Jaringan Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Wilayah Gorontalo




























