Bawaslu Bone Bolango Tangani 11 Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Netralitas ASN

Foto: Istimewa/ Gusdurian Bone Bolango
Foto: Istimewa/ Gusdurian Bone Bolango
banner 120x600

Rekam Fakta, Bone Bolango – Bawaslu Kabupaten Bone Bolang, Gorontalo menangani 11 pelanggaran pemilu dari netralitas ASN hingga pelanggaran administrasi caleg. Pihaknya menegaskan semua kasus saat masih dalam proses.

Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Bone Bolango Sofyan Djama saat diundang menjadi pemantik dalam kegiatan Forum Diskusi Demokrasi dengan tema “Peran Masyarakat dalam Mengantisipasi Kerawanan pada Pemilu 2024”. Kegiatan tersebut bertempat di Yumbee, Rumah Tapa di Desa Bulotalangi, Kecamatan Bulango Timur, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo pada Selasa (30/1/2024) malam.

“Pelanggaran administrasi yang kita tangani saat ada 11 penanganan tindak pelanggaran yang saat ini sedang diproses. Baik itu dugaan pelanggaran netralitas ASN maupun caleg dan lainnya,” ujar Sofyan Djama.

“Nah, untuk Kabupaten Bone Bolango yang kita tanggani bersama dan sudah proses sampai dengan saat ini yang melakukan pelanggaran dan administrasi maupun tindak pelanggaran yang lain,” sambungnya.

Terakhir Sofyan menambahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki fungsi, tugas yang diataur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut dari menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.

“Tugas Bawaslu adalah pengawasan Pemilu dan itu sudah diatur dalam undang dan menjadi fokus. Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut Dari menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan, Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap, Pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses Pemilu, Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu. Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU, Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu dan lainnya. Mencegah terjadinya praktik politik uang, Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia,” pungkasnya.