Berita  

Bawaslu Provinsi Gorontalo Ingatkan KPU Terkait Pentingnya Akses Informasi

Foto : Bawaslu Provinsi Gorontalo
banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo – John Hendri Purba, anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, menyoroti kurangnya informasi yang diterima Bawaslu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo terkait Rapat Pleno Penetapan dan Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo untuk tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh John dalam rapat pleno yang diadakan di kantor KPU Provinsi Gorontalo pada Rabu , (21/08/2024).

John mengungkapkan bahwa Bawaslu tidak mendapatkan informasi yang cukup mengenai pelaksanaan rapat pleno tersebut. “Bawaslu tidak diberikan informasi yang memadai terkait kegiatan tersebut,” tegasnya, menekankan pentingnya informasi untuk memastikan pengawasan yang efektif.

John menjelaskan lebih lanjut bahwa salah satu tugas utama Bawaslu adalah mengawasi secara ketat prosedur dan tata cara dalam proses pergantian calon anggota DPRD Provinsi yang terpilih, mulai dari penerimaan surat hingga klarifikasi yang dilakukan oleh KPU kepada pihak terkait. “Tugas Bawaslu adalah mengawasi dengan cermat proses pergantian calon anggota DPRD provinsi yang terpilih,” tegasnya.

Hal ini, menurut John, sejalan dengan Pasal 97 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 3 huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022, yang mengharuskan Bawaslu untuk mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, termasuk proses penetapan hasil pemilu. Ia menegaskan bahwa proses penggantian calon terpilih ini masih merupakan bagian dari tahapan penetapan hasil pemilu, sehingga Bawaslu wajib mendapatkan informasi terkait prosedurnya untuk memastikan pengawasan yang maksimal.

Diakhir penyampaiannya, John meminta agar KPU lebih transparan dalam memberikan informasi terkait proses tahapan yang sedang berlangsung, terutama jika informasi tersebut tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan.

Adv