Rekam Fakta, Gorontalo – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lingkungan (AMMPL) secara resmi melaporkan Ketua DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo, Thomas Mopili, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo pada Senin (21/4).
Laporan ini terkait dugaan gratifikasi yang diduga diterima Thomas Mopili dari pihak PT PETS, dengan tujuan mempengaruhi dan menggagalkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan menyelidiki persoalan pertambangan di Kabupaten Pohuwato.
Kepala Bidang Advokasi AMMPL, Wahyu Pilobu, menyatakan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk keprihatinan masyarakat terhadap dugaan praktik suap yang dinilai mencederai integritas lembaga legislatif.
Menurut Wahyu, indikasi adanya aliran dana dari PT PETS mencuat setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan perusahaan tersebut tiba-tiba tidak dilanjutkan.
“Kami menduga kuat ada upaya sistematis untuk menggagalkan pembentukan Pansus yang bertujuan mengungkap persoalan tali asih serta ketidakpatuhan hukum oleh PT PETS,” kata Wahyu, yang juga merupakan pemuda asal Pohuwato.
AMMPL pun telah menyerahkan sejumlah bukti awal kepada Kejati, termasuk rekaman video berisi pengakuan dari Ketua DPRD.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Kami juga berharap Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo segera memanggil dan menyelidiki semua pihak yang terlibat, terutama Ketua DPRD,” tegas Wahyu.
Ia menegaskan, AMMPL akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Pihaknya berkomitmen untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam penanganan kasus yang menyeret nama Ketua DPRD dan PT PETS.
“Kasus ini bukan hanya soal dugaan gratifikasi, tapi juga tentang keberanian melawan praktik korupsi yang merusak fungsi pengawasan DPRD, terutama dalam hal dampak lingkungan dan hak-hak masyarakat,” pungkas Wahyu.