Rekam Fakta, Gorontalo – Kasus dugaan wanprestasi kembali menyeret nama PT WOM Finance Cabang Gorontalo. Enam warga resmi melayangkan somasi (Surat Teguran I) melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Isman Dunggio & Partners pada Rabu, 17 September 2025.
Somasi tersebut dilayangkan setelah para korban mengaku telah melakukan pembayaran penuh untuk pembelian kendaraan bermotor melalui mekanisme lelang perusahaan. Namun hingga kini, kendaraan maupun dokumen resmi berupa BPKB tidak kunjung diserahkan.
Total dugaan kerugian mencapai Rp 264.429.000, yang tersebar dari 21 unit kendaraan. Lebih jauh, pembayaran tidak hanya masuk ke rekening resmi PT WOM Finance, tetapi juga ke rekening pribadi sejumlah oknum karyawan dan pihak lain yang diduga terlibat dalam transaksi.
Kuasa hukum para korban, Akbarul Muhith Nawawi, S.H, menegaskan bahwa perusahaan tidak bisa lepas tangan hanya dengan dalih keterlibatan oknum karyawan.
“Dalam kasus ini, kami ingin tegaskan bahwa tanggung jawab hukum tidak bisa hanya dibebankan kepada oknum karyawan semata. Berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata, jelas diatur bahwa seseorang tidak saja bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya sendiri, tetapi juga atas kerugian yang ditimbulkan oleh orang-orang yang menjadi tanggungannya.
Artinya, PT WOM Finance sebagai perusahaan wajib bertanggung jawab penuh atas dugaan perbuatan yang dilakukan oleh karyawannya, karena hal tersebut terjadi dalam lingkup pekerjaan. Perusahaan tidak boleh hanya bersembunyi di balik alasan ‘oknum’, sebab hubungan hukum tetap melekat pada badan hukum PT WOM Finance, bukan pada individu karyawan,” tegas Akbarul.
Ia juga menambahkan, Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan adanya bukti transfer, kwitansi resmi, dan data transaksi yang sah, maka perjanjian jual beli kendaraan sudah sempurna. “Fakta bahwa kendaraan dan BPKB belum diserahkan hingga hari ini adalah bentuk dugaan wanprestasi yang nyata,” lanjutnya.
Dari enam korban, kerugian terbesar dialami Halim Gani sebesar Rp 64 juta, sedangkan lainnya berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 60 juta. Bukti transaksi berupa kwitansi resmi, slip transfer, dan rincian pembayaran disebut telah dilampirkan dalam somasi.
Para korban juga mengaku mengalami kerugian immateriil, mulai dari tekanan psikologis, hilangnya kepercayaan, hingga terhambatnya usaha karena kendaraan yang dijanjikan tidak pernah diserahkan.
“Jika dalam 3 hari sejak somasi ini diterima tidak ada itikad baik dari pihak PT WOM Finance Cabang Gorontalo, kami akan membawa masalah ini ke jalur hukum. Tidak hanya gugatan perdata, tetapi juga membuka kemungkinan laporan pidana atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP. Perusahaan harus bertanggung jawab, karena inilah bentuk corporate responsibility yang dijamin hukum, bukan sekadar melempar masalah ke bahu individu karyawan,” pungkas Akbarul.
***
Beranda
Berita
Kuasa Hukum Enam Warga Somasi PT WOM Finance Gorontalo, Dugaan Kerugian Capai Rp 264 Juta
Kuasa Hukum Enam Warga Somasi PT WOM Finance Gorontalo, Dugaan Kerugian Capai Rp 264 Juta

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Rekam Fakta, Gorontalo — Aldi Andalan Uloli optimistis Gorontalo memiliki peluang besar untuk berkembang apabila…

Rekam Fakta, Gorontalo — Tokoh muda Popayato Barat, Fadel Hamzah, kembali menyoroti dugaan aktivitas Pertambangan…

Rekam Fakta, Gorontalo — Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) IV Partai Hanura Provinsi Gorontalo dipastikan berjalan…

Rekam Fakta, Gorontalo — Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura, Benny Rhamdani, tiba di Gorontalo dan…










