Rekam Fakta, Gorontalo – Dugaan praktik mafia tanah di Kota Gorontalo kembali mencuat. Usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Gorontalo, Senin (19/1/2026), kuasa insidentil ahli waris, Johan Chornelis Rumampuk, membeberkan rangkaian dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo dan Pemerintah Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Johan menegaskan bahwa kasus ini bermula dari jual beli tanah warisan milik almarhum Yunus Haidar Olii dan almarhumah Siti Salma Olii yang hingga kini belum pernah dibagi waris secara sah melalui penetapan pengadilan.
“Ini bukan sekadar sengketa keluarga. Ini sudah masuk ranah dugaan kejahatan pertanahan yang terstruktur. Ada ahli waris yang tidak menyetujui jual beli, tapi sertifikat hak milik justru tetap diterbitkan,” tegas Johan.
Johan menjelaskan, proses jual beli tanah seluas 7.959 meter persegi dan 371 meter persegi yang berada di Jalan Rusli Datau, Kelurahan Tanggikiki, terjadi pada September 2025 di kantor kelurahan. Namun, proses tersebut diduga sarat kejanggalan.
“Tidak pernah ada musyawarah keluarga. Para ahli waris dipanggil satu per satu, ditelepon, bahkan didatangi. Tidak ada kesepakatan harga, tidak ada kejelasan luas tanah, dan dokumen tidak dibacakan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dua ahli waris sah, Zubaedah Olii dan Udin Olii, secara tegas menolak jual beli dan telah memberikan Surat Kuasa Insidentil untuk memperjuangkan hak mereka.
Lebih lanjut, Johan membeberkan dugaan penipuan harga jual tanah. Menurutnya, pihak developer PT Alif Satya Perkasa membeli tanah dengan harga Rp175.000 per meter persegi, namun yang disampaikan kepada ahli waris hanya Rp155.000 per meter persegi.
“Selisih Rp20.000 per meter persegi itu ke mana? Sampai hari ini tidak pernah dijelaskan. Ini jelas merugikan ahli waris,” kata Johan.
Ironisnya, meski pembayaran baru sebatas panjar sejak September 2025, BPN Kota Gorontalo justru menerbitkan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Alif Satya Perkasa pada November 2025, padahal sebelumnya telah diajukan permohonan pemblokiran tertanggal 27 Oktober 2025.
Dalam RDP, Johan mengungkap bahwa Kepala BPN Kota Gorontalo Kusno Katili mengakui adanya kesalahan administrasi dan bahkan menyebut penerbitan SHM dilakukan tanpa sepengetahuannya.
“Ini pengakuan serius. Tapi anehnya, tidak ada solusi konkret. Kami malah diminta mengajukan surat baru untuk meminta nomor sertifikat yang sudah terbit,” ujarnya.
Ia menilai sikap tersebut menunjukkan tidak adanya itikad baik dan justru menguatkan dugaan kolusi antara oknum BPN dan pihak developer.
Upaya lanjutan dilakukan dengan melapor ke BPN Kantor Wilayah Gorontalo pada 29 Desember 2025. Namun hasil audiensi dinilai mengecewakan.
“Kanwil hanya bicara pemblokiran, tidak menyentuh audit investigasi. Padahal kami minta diperiksa siapa yang menerbitkan SHM, kenapa surat blokir diabaikan, dan kenapa tanah sengketa bisa langsung disertifikatkan,” kata Johan.
Ia juga menyoroti pertemuan antara pimpinan PT Alif Satya Perkasa dengan Kepala BPN Kota Gorontalo yang terjadi 14 Januari 2026, beberapa jam sebelum BPN mengundang ahli waris non-pengadu.
“Ini memperkuat dugaan adanya komunikasi tertutup dan konflik kepentingan,” tambahnya.
Johan menegaskan, melalui RDP Komisi I DPRD Kota Gorontalo, pihaknya mendesak agar dilakukan audit investigasi menyeluruh dan pembatalan SHM karena cacat administrasi dan cacat yuridis.
“SHM baru terbit kurang dari tiga bulan. Secara hukum masih sangat memungkinkan dibatalkan. Kalau daerah tidak berani, kami akan bawa ini ke Menteri ATR/BPN RI, bahkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
***
Beranda
Berita
Pasca RDP DPRD, Kuasa Ahli Waris Ungkap Dugaan Mafia Tanah Libatkan BPN dan Kelurahan
Pasca RDP DPRD, Kuasa Ahli Waris Ungkap Dugaan Mafia Tanah Libatkan BPN dan Kelurahan

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Rekam Fakta, Bone Bolango – Menjelang rencana operasi penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)…

Rekam Fakta, Gorontalo – Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Keadilan (APMPK) Gorontalo mendesak Kapolda Gorontalo…

Rekam Fakta, Gorontalo – Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan oleh seorang Wakil…

Rekam Fakta, Gorontalo – Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) menggelar aksi unjuk rasa…











