Berita  

Surat Ahli Waris Anak Tunggal Dipersoalkan, Sengketa Tanah Dulomo Selatan Dibawa ke DPRD

Doc. Rekam Fakta
banner 120x600

Rekam Fakta, Kota Gorontalo – Sengketa tanah warisan di Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Gorontalo, mencuat ke ruang publik usai digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Gorontalo, Senin (19/1/2026). Persoalan utama mengarah pada terbitnya surat keterangan waris yang menyebut Alimin Ismail sebagai anak tunggal, yang dinilai tidak sesuai dengan fakta silsilah keluarga.

Pihak keluarga menyebut, berdasarkan penelusuran internal, almarhum orang tua Alimin memiliki anak dari lebih dari satu istri. Dari istri pertama, terdapat tiga anak, meski satu di antaranya telah meninggal dunia. Fakta tersebut, menurut keluarga, tidak tercantum dalam surat keterangan waris yang kemudian menjadi dasar pengurusan hak atas tanah.

“Ini bukan sekadar administrasi, tapi berdampak langsung pada penguasaan dan peralihan hak atas tanah warisan,” ujar salah satu perwakilan keluarga.

Akibat surat tersebut, beberapa bidang tanah dilaporkan telah berpindah tangan dan dijual kepada sejumlah pihak. Total luas lahan yang disebutkan mencapai sekitar 3.700 meter persegi, sementara masih terdapat satu bidang tanah lain yang hingga kini belum pernah disengketakan di pengadilan dan menjadi fokus keberatan ahli waris.

Persoalan kian menguat ketika dalam proses balik nama di pertanahan, muncul sertifikat atas nama Alimin Ismail yang telah terbit sejak 2002, sementara pihak keluarga mengaku tidak pernah dilibatkan secara menyeluruh dalam penetapan ahli waris.

Lurah: Proses Berdasarkan Kesaksian RT

Menanggapi polemik tersebut, Lurah Dulomo Selatan, Muhidin Doda, memberikan klarifikasi bahwa penerbitan surat keterangan waris dilakukan berdasarkan kesaksian Ketua RT setempat, sesuai prosedur administratif yang berlaku.

“Kelurahan tidak menelusuri silsilah keluarga secara detail. Patokan kami adalah kesaksian RT. Ketika RT menyatakan dan menandatangani, surat keterangan waris diproses,” ujar Muhidin.

Ia menegaskan, surat keterangan waris hanya menerangkan subjek ahli waris, bukan objek atau luas tanah, sehingga kelurahan tidak melakukan peninjauan lapangan. Namun setelah muncul keberatan dari ahli waris lain, pihak kelurahan menerbitkan surat keterangan waris yang telah diperbaiki dan dilengkapi, mencantumkan seluruh ahli waris dari istri pertama dan kedua.

“Yang bersangkutan tidak bersedia menandatangani surat yang telah diperbaiki tersebut,” ungkapnya.

Muhidin juga mengakui bahwa saksi RT yang sebelumnya menandatangani surat awal telah menyampaikan permohonan maaf, karena mengakui tidak melakukan penelusuran silsilah keluarga secara menyeluruh.

RDP DPRD Digelar atas Permintaan LSM

RDP Komisi I DPRD Kota Gorontalo ini digelar atas permintaan LSM Maha Putera Persada Gorontalo, yang bertindak sebagai pendamping dan perwakilan pihak pengadu, termasuk pihak keluarga yang bersengketa.

Dalam RDP tersebut, DPRD meminta klarifikasi dari Lurah Dulomo Selatan serta menghadirkan Kepala Kantor BPN Kota Gorontalo untuk menelusuri dasar penerbitan sertifikat dan kemungkinan langkah administratif lanjutan.

Pihak keluarga menegaskan, jika tidak ada penyelesaian melalui rekomendasi DPRD dan mekanisme administrasi pertanahan, mereka siap membawa perkara ini ke ranah pidana, karena diduga telah terjadi penyampaian keterangan tidak benar dalam dokumen resmi.

Sementara itu, pihak kelurahan menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi dokumen yang dibutuhkan para ahli waris dalam proses hukum serta akan mengevaluasi prosedur penerbitan surat keterangan waris guna mencegah terulangnya kasus serupa.


Penulis: Rachmad Askhar SaniEditor: Aman Apik