Berita  

‎BTN Gorontalo Diadukan Ahli Waris, Kredit Diduga Cairkan Agunan Tanah Sengketa

Gambar Ilustrasi
banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo – Dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan kembali mencuat. Dua ahli waris almarhum Y.H. Olii dan almarhumah Sitti Salma Olii, yakni Zubaedah Olii dan Udin Olii, secara resmi mengadukan Bank BTN Kantor Cabang Gorontalo atas pencairan kredit kepada PT Alif Satya Perkasa yang diduga menggunakan agunan tanah warisan bermasalah.

‎Pengaduan tersebut disampaikan melalui kuasa insidentil ahli waris, Jefri Rumampuk dan Johan Chornelis Rumampuk, terkait sebidang tanah persawahan seluas 7.959 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.

‎Dalam laporannya, para ahli waris menyatakan keberatan keras atas pencairan kredit oleh Bank BTN Gorontalo pada Desember 2025. Pasalnya, Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah warisan tersebut dijadikan agunan, padahal objek tanah masih dalam sengketa hukum aktif.

‎Kuasa insidentil ahli waris, Jhojo Rumampuk, menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan harta warisan yang belum disepakati seluruh ahli waris untuk dijual maupun dijaminkan. Ia menyebut, transaksi jual beli kepada PT Alif Satya Perkasa dilakukan tanpa persetujuan Zubaedah Olii dan Udin Olii.

‎“Sengketa waris ini sudah kami sampaikan sejak Oktober 2025. Kami melayangkan dua kali somasi kepada PT Alif Satya Perkasa dan mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat ke BPN Kota Gorontalo. Namun semuanya diabaikan. Anehnya, Bank BTN tetap memproses kredit,” ujar Jhojo.

‎Menurutnya, Bank BTN Gorontalo dinilai lalai menerapkan prinsip prudential banking. Seharusnya, sebelum pencairan kredit dengan agunan tanah, pihak bank melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status hukum objek jaminan.

‎“Pihak bank tidak pernah melakukan konfirmasi langsung kepada seluruh ahli waris. Tidak ada pernyataan tertulis bahwa tanah tidak dalam sengketa, dan tidak ada jaminan tertulis dari seluruh ahli waris bahwa tidak akan ada gugatan hukum,” tegasnya.

‎Jhojo juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada Kantor Pertanahan Kota Gorontalo sejak 27 Oktober 2025 untuk memblokir sertifikat. Selain itu, mereka juga melaporkan dugaan maladministrasi penerbitan sertifikat kepada BPN Wilayah.

‎“Intinya, ada penolakan tegas dari dua ahli waris sah terhadap proses jual beli tersebut,” jelasnya.

‎Selain itu, pencairan kredit oleh Bank BTN Gorontalo dinilai janggal. Pasalnya, pencairan dilakukan hanya sekitar dua minggu setelah SHM diterbitkan, di tengah sengketa yang masih berlangsung.

‎“Kami mempertanyakan, apakah bank mengetahui adanya sengketa namun tetap mencairkan kredit? Apakah ada tekanan atau kepentingan tertentu? Mengapa standar manajemen risiko tidak dijalankan secara ketat?” tambah Jhojo.

‎Dalam pengaduannya, para ahli waris menuntut Bank BTN Cabang Gorontalo untuk:

‎Menghentikan sementara pencairan dana kepada PT Alif Satya Perkasa

‎Melakukan investigasi internal

‎Memberikan penjelasan tertulis terkait proses verifikasi dan dasar pencairan kredit


‎“Kami beri waktu tujuh hari kerja untuk memberikan tanggapan resmi. Jika tidak ada respons, kami akan melaporkan kasus ini ke OJK dan menempuh jalur hukum lanjutan,” tegasnya.

‎Sementara itu, ahli waris Zubaedah Olii menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait persetujuan penggunaan tanah sebagai agunan maupun persetujuan jual beli.

‎“Saya tidak pernah menandatangani surat pernyataan bahwa tanah itu tidak dalam sengketa. Tidak pernah ada verifikasi langsung, baik melalui video call maupun klarifikasi dari pihak bank,” ujar Zubaedah.

‎Menurutnya, tidak adanya tanda tangan dan proses verifikasi langsung semakin menguatkan dugaan bahwa prosedur manajemen risiko Bank BTN Gorontalo tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

‎Ia menilai, pencairan kredit dalam kondisi tersebut tidak hanya merugikan dirinya sebagai ahli waris sah, tetapi juga mencerminkan kelalaian serius institusi perbankan dalam memastikan keabsahan agunan.

‎Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Bank BTN Kantor Cabang Gorontalo dan PT Alif Satya Perkasa terkait aduan tersebut.


‎***

Penulis: Rachmad Askhar SaniEditor: Aman Apik