Berita  

Terduga Pelaku Persekusi Anak di Bitung Ternyata Pernah Divonis Kasus Kekerasan

Gambar Ilustrasi
banner 120x600

‎Rekam Fakta, Bitung – Kasus dugaan persekusi dan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial RS (16) di Kota Bitung kini memasuki babak baru. Terduga pelaku utama berinisial RP alias Tito diketahui memiliki rekam jejak hukum terkait kasus kekerasan.

‎Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bitung pada Senin, 9 Februari 2026, Tito tercatat pernah menjalani proses hukum atas perkara penganiayaan.

‎Dalam perkara bernomor 2/Pid.C/2022/PN Bit, Tito terbukti secara sah melakukan pemukulan terhadap korban berinisial RY di Kelurahan Kakenturan Satu, Kecamatan Maesa, pada akhir tahun 2021. Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua bulan.

‎Kini, Tito kembali berurusan dengan hukum dengan dugaan tindak pidana yang lebih serius. Ia dilaporkan atas dugaan memimpin aksi persekusi, melakukan penjemputan paksa terhadap anak di bawah umur tanpa izin orang tua, serta dugaan pencemaran nama baik terhadap korban.

‎Rangkaian peristiwa tersebut memicu kekhawatiran keluarga korban yang merasa keselamatan anak mereka terancam. Sebagai bentuk upaya hukum, pihak keluarga RS resmi melaporkan Tito bersama beberapa pihak lainnya ke Polres Bitung.

‎Laporan tersebut tercatat dengan nomor:
‎LP/B/90/I/2026/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulawesi Utara.

‎Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.IK., MH., melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugerah Ari Pratama, S.TrK., SH., MH., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.

‎“Laporan sudah kami terima,” ujar Ahmad saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 3 Februari 2026.

‎Ia meminta keluarga korban tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian.

‎“Kami minta beri waktu dan keleluasaan kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan, klarifikasi, dan pembuktian,” katanya.

‎Ahmad juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kasus tersebut agar dapat menyampaikannya kepada pihak kepolisian.

‎“Jika ada informasi yang dapat membantu penanganan kasus ini, silakan disampaikan,” tambahnya.

‎Dalam proses penanganan perkara, kepolisian juga akan melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bitung.

‎“Itu otomatis akan kami libatkan. Setahu kami, pihak korban juga didampingi pengacara,” pungkas Ahmad.

‎Kasus ini menjadi perhatian serius publik. Mengingat terduga pelaku memiliki riwayat kasus kekerasan, masyarakat berharap proses hukum berjalan secara transparan serta memberikan perlindungan maksimal bagi korban yang masih berstatus anak di bawah umur.

‎***

Penulis: Rachmad Askhar SaniEditor: Aman Apik