Berita  

‎“Kepala Angin” Oknum Kades Diduga Terima Atensi untuk Aktivitas PETI di HPK Dengilo

Gambar Ilustrasi
banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi yang Dikonversi (HPK) Ilota, Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, terpantau masih terus berlangsung meski aparat kehutanan telah turun ke lokasi.

‎Di lapangan, satu unit alat berat jenis excavator merek Hitachi kembali terlihat beroperasi secara terbuka di dalam kawasan hutan negara tersebut.

‎Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tersebut diduga dikendalikan oleh oknum pelaku berinisial HT, yang sebelumnya juga disebut-sebut berada di balik praktik PETI di wilayah tersebut.

‎Pada Rabu (11/02/2026) siang, aparat dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dikabarkan mendatangi lokasi guna menindaklanjuti laporan masyarakat. Namun hingga malam hari, alat berat masih terpantau bekerja. Bahkan hingga Kamis (12/02/2026), aktivitas diduga belum sepenuhnya berhenti.

‎Sejumlah sumber menyebutkan, keberanian oknum HT tetap menjalankan aktivitas di kawasan HPK diduga tidak lepas dari adanya dukungan dari pihak tertentu di tingkat desa.

‎Istilah “kepala angin” kemudian mencuat sebagai sebutan yang diarahkan kepada oknum kepala desa berinisial SB, yang dinilai berani pasang badan terhadap aktivitas PETI di wilayah HPK tersebut. Oknum kades bersama kelompoknya disebut-sebut diduga menerima atensi untuk aktivitas PETI yang dikendalikan oleh HT, sehingga praktik tersebut tetap berjalan meski telah menjadi perhatian aparat dan publik.

‎Sebelumnya, pada 7 November 2025, SB pernah membantah keterlibatannya. Ia menyatakan tidak pernah memfasilitasi ataupun memediasi para pelaku tambang yang beroperasi di Dengilo.

‎Namun pada 14 November 2025, SB diketahui sempat mengumpulkan sejumlah pelaku usaha tambang dalam sebuah pertemuan yang disebut-sebut membahas komunikasi terkait aktivitas PETI di wilayah tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi belum memperoleh konfirmasi langsung dari SB mengenai maksud dan substansi pertemuan tersebut.

‎Jika dugaan keterlibatan itu terbukti, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut praktik tambang tanpa izin yang diduga dijalankan oleh HT, tetapi juga berpotensi menyeret dugaan penyalahgunaan peran oleh aparat pemerintahan desa.

‎Sebagaimana diketahui, HPK merupakan kawasan hutan negara yang pemanfaatannya diatur secara ketat dalam regulasi kehutanan. Aktivitas pertambangan tanpa izin di dalamnya berpotensi melanggar hukum serta menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak KPH, dari oknum pelaku berinisial HT, maupun dari oknum kepala desa berinisial SB.

‎***