Rekam Fakta, Gorontalo – Polemik penerbitan sertifikat hak milik (SHM) yang tengah disengketakan kembali menjadi perhatian publik. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo menemukan adanya dugaan maladministrasi dalam pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Gorontalo.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah diserahkan sebagai bentuk tindakan korektif kepada Kantor Pertanahan Kota Gorontalo atas pengaduan masyarakat terkait permohonan pemblokiran sertifikat.
Dikutip dari rri.co.id, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Gorontalo, Muslimin B. Putra, menjelaskan bahwa LHP tersebut merupakan hasil pemeriksaan atas dugaan tidak diberikannya pelayanan terhadap permohonan blokir yang diajukan warga.
“Penyerahan LHP ini dalam rangka pemberian tindakan korektif kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengaduan warga terkait dugaan maladministrasi berupa tidak memberikan pelayanan atas permohonan pemblokiran sertifikat,” ujar Muslimin.
Ia mengungkapkan, pelapor tidak memperoleh tanggapan dari Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, bahkan setelah menyampaikan aduan lanjutan ke Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Gorontalo pada Desember 2025.
“Karena tidak adanya respon, pelapor kemudian menyampaikan aduan ke Kanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo, namun juga tidak memperoleh tanggapan,” tegasnya.
Tim pemeriksa Ombudsman kemudian meminta klarifikasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo pada 3 Februari 2026. Dalam klarifikasinya, pihak terlapor menyatakan bahwa permohonan blokir dinilai belum lengkap karena sertifikat atas lahan belum terbit serta tidak dicantumkannya letak, luas, dan batas tanah secara rinci.
Namun demikian, Ombudsman menyimpulkan telah terjadi maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam penanganan permohonan tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendapat Ombudsman, ditemukan maladministrasi berupa penundaan berlarut terkait permohonan pengajuan blokir oleh Kantor Pertanahan Kota Gorontalo,” tegas Muslimin.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman memberikan dua tindakan korektif yang wajib dilaksanakan, yakni melakukan pembinaan kepada pegawai pada bagian penerimaan permohonan blokir agar menjalankan tugas sesuai ketentuan, serta melakukan monitoring terhadap setiap permohonan yang masuk guna menjamin pelayanan publik yang profesional dan berkeadilan.
“Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mencegah terjadinya maladadministrasi di kemudian hari,” tambahnya.
Menanggapi LHP tersebut, Kuasa Insidentil Ahli Waris Zubaedah Olii, Jhojo Rumampuk, menegaskan bahwa rekomendasi Ombudsman akan menjadi dasar langkah hukum lanjutan yang segera ditempuh pihaknya.
“Ini bukan hanya soal blokir sertifikat. Ini soal kepastian hukum dan hak ahli waris yang diabaikan. Rekomendasi Ombudsman menjadi bukti awal bahwa ada yang tidak beres dalam proses pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Gorontalo,” tegas Jhojo.
Ia menyatakan seluruh rekomendasi, baik dari Ombudsman maupun dari DPRD Provinsi Gorontalo dan DPRD Kota Gorontalo, akan dikumpulkan sebagai bahan untuk dibawa ke meja hijau pada pekan depan.
Selain itu, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melaporkan dugaan praktik mafia tanah dan mafia perbankan kepada aparat penegak hukum dengan melampirkan rekomendasi yang telah diperoleh.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menguji apakah terdapat unsur persekongkolan atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses administrasi pertanahan serta transaksi yang berkaitan dengan objek sengketa.
***
Beranda
Berita
Ombudsman Temukan Maladministrasi di Kantah Kota Gorontalo, Ahli Waris Siap Tempuh Jalur Hukum
Ombudsman Temukan Maladministrasi di Kantah Kota Gorontalo, Ahli Waris Siap Tempuh Jalur Hukum

Rekomendasi untuk kamu

Rekam Fakta, Gorontalo – Pernyataan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Gorontalo yang mengklaim telah menjalankan prosedur…

Rekam Fakta, Gorontalo – Potensi rumput laut di Kabupaten Gorontalo Utara dinilai masih belum dimanfaatkan…

Rekam Fakta, Gorontalo – Suasana haru dan tegang menyelimuti Asrama Cendrawasih, Gorontalo, saat Ikatan Pelajar…

Rekam Fakta, Gorontalo – Polemik kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua warga Desa Biluhu Timur,…










