Rekam Fakta, Gorontalo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo kembali menggelar razia terhadap rumah makan dan restoran yang melanggar ketentuan jam operasional selama Ramadan 1447 Hijriah, pada Ahad (1/3/2026).
Razia dilakukan di sejumlah titik, yakni Kelurahan Limba B (Kecamatan Kota Selatan), Kelurahan Libuo, serta Kelurahan Tapa (Kecamatan Sipatana). Dalam operasi tersebut, petugas mendapati dua rumah makan sedang melayani pelanggan di luar ketentuan yang berlaku.
“Kami menemukan dua rumah makan yang masih melayani pelanggan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Marwan Saleh.
Sebagai bentuk penindakan, Satpol PP menjatuhkan sanksi berupa penyitaan kursi serta peralatan makan seperti sendok, piring, dan gelas.
“Sesuai arahan pimpinan, Bapak Wali Kota, jika ada yang tetap buka dan melayani di tempat, maka kursi dan peralatan makan akan disita,” tegas Marwan.
Selain itu, petugas juga menemukan satu rumah makan di Kelurahan Tapa yang buka di atas pukul 15.00 Wita. Namun, saat didatangi, rumah makan tersebut tidak melayani makan di tempat.
Meski demikian, Satpol PP tetap memberikan edukasi kepada pemilik usaha terkait aturan operasional selama Ramadan.
“Rumah makan diperbolehkan buka, tetapi tidak melayani makan di tempat. Pelayanan hanya diperkenankan dalam bentuk take away,” jelasnya.
Marwan berharap penindakan tegas ini dapat menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lainnya agar mematuhi aturan yang berlaku selama bulan suci Ramadan.




























