Rekam Fakta, Gorontalo – Jurnalis sekaligus korban pembacokan tahun 2021, Jefry Rumampuk, menyatakan tengah mempersiapkan pembentukan tim hukum sebagai langkah antisipasi apabila mantan Gubernur Gorontalo yang kini Anggota DPR RI, Rusli Habibie, tidak memberikan hak jawab maupun klarifikasi atas surat permintaan penjelasan yang telah disampaikan pada 8 Juni 2026.
Langkah tersebut diambil menyusul belum adanya tanggapan resmi dari pihak Rusli Habibie atas surat klarifikasi terbuka yang dilayangkan Jefry. Dalam surat itu, Jefry meminta penjelasan terkait unggahan media sosial yang dibuat oleh mantan terpidana kasus pembacokan dirinya, Edi Prasetyo Nurkamiden, yang dalam unggahan tersebut turut menyebut nama Rusli Habibie berkaitan dengan peristiwa pembacokan yang terjadi pada 25 Juni 2021.
Jefry menegaskan, pembentukan tim hukum bukan dimaksudkan sebagai bentuk tekanan terhadap pihak mana pun, melainkan sebagai upaya mencari kepastian hukum serta kejelasan informasi yang telah berkembang di ruang publik.
โSebagai korban, saya memiliki hak untuk memperoleh kejelasan atas informasi yang telah menjadi konsumsi publik. Jika dalam batas waktu yang telah saya berikan tidak ada klarifikasi maupun hak jawab, maka langkah hukum menjadi salah satu opsi yang akan kami pertimbangkan,โ ujar Jefry.
Dalam surat klarifikasi terbuka tersebut, Jefry memberikan waktu tujuh hari kepada Rusli Habibie untuk memberikan tanggapan. Ia juga mengajukan lima pertanyaan pokok, mulai dari dugaan komunikasi dengan Edi Prasetyo Nurkamiden sebelum maupun sesudah peristiwa pembacokan, kemungkinan adanya keterlibatan dalam bentuk apa pun, hingga kesediaan memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan untuk mengungkap fakta secara lebih utuh.
Jefry menegaskan bahwa surat tersebut bukan merupakan tuduhan maupun bentuk penghakiman terhadap pihak mana pun. Menurutnya, permintaan klarifikasi dilakukan karena nama Rusli Habibie telah disebut secara terbuka dalam perkara yang telah memiliki putusan hukum berkekuatan tetap.
โSurat tersebut bukan tuduhan. Ini murni permintaan klarifikasi karena namanya muncul dalam ruang publik terkait perkara yang sudah inkrah,โ jelas Jefry.
Ia juga menyebut bahwa perkara pembacokan terhadap dirinya telah diproses melalui jalur hukum, dan para pelaku telah dijatuhi hukuman pidana. Namun, munculnya unggahan terbaru dari Edi Prasetyo Nurkamiden kembali memunculkan spekulasi publik mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang disebut memiliki keterkaitan.
Karena itu, Jefry menilai hak jawab dan klarifikasi terbuka dari Rusli Habibie menjadi penting untuk meredam berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.
โYang kami harapkan adalah penjelasan yang terbuka. Jika hak jawab digunakan, publik bisa menilai secara objektif. Namun jika tidak ada respons, tim hukum akan mengkaji langkah-langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,โ tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Rusli Habibie terkait permintaan klarifikasi tersebut. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.





















