Oleh: Rahwandi Botutihe
Rekam Fakta, Opini – Setiap kali aparat penegak hukum melakukan operasi di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Suwawa Timur, masyarakat selalu berharap akan ada perubahan. Lubang tambang ditutup, tenda dibongkar, alat kerja dimusnahkan, bahkan sesekali terdengar kabar adanya pekerja yang diamankan. Namun harapan itu selalu berakhir dengan pertanyaan yang sama.
Mengapa aktivitas PETI selalu hidup kembali?
Jika penertiban sudah berulang kali dilakukan tetapi aktivitas tambang ilegal tetap berjalan, maka sudah saatnya kita bertanya apakah yang disentuh selama ini baru sebatas permukaan persoalan.
Sebab faktanya, yang sering terlihat hanyalah lubang tambang yang ditutup. Sementara dugaan aktor, pemodal, pengendali, hingga pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut justru jarang terdengar perkembangan penanganan hukumnya secara terbuka.
Padahal logikanya sederhana.
PETI bukanlah aktivitas yang berdiri sendiri. Dibutuhkan modal, peralatan, jalur distribusi, pembelian material, pengangkutan hasil tambang, hingga pengolahan emas. Seluruh rangkaian itu tentu melibatkan banyak pihak. Karena itu, apabila penegakan hukum hanya berhenti pada pekerja lapangan, maka akar persoalan tidak pernah benar-benar disentuh.
Lebih menyedihkan lagi, harga yang harus dibayar bukan sekadar kerusakan lingkungan, tetapi juga nyawa manusia.
Dalam beberapa waktu terakhir, kawasan PETI Suwawa Timur kembali diwarnai kabar duka. Pekerja tambang berinisial KT dilaporkan meninggal dunia akibat tertimpa material batu di dalam lubang tambang. Tidak lama berselang, pekerja lain berinisial FA juga dilaporkan meninggal akibat longsoran material di lokasi tambang berbeda.
Dua peristiwa itu seharusnya cukup menjadi alarm bahwa aktivitas pertambangan ilegal bukan lagi sekadar persoalan administrasi perizinan. Ini telah menjadi persoalan kemanusiaan yang menuntut kehadiran negara secara nyata.
Atas dasar itu, saya melalui Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Keadilan (APMPK) Gorontalo telah meminta aparat penegak hukum mengusut secara serius berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Di antaranya adalah dugaan keterlibatan AM alias Bos Ipin yang disebut berkaitan dengan aktivitas PETI di kawasan Tibor 18, Motomboto, termasuk dugaan pertanggungjawabannya atas peristiwa meninggalnya pekerja tambang berinisial KT.
Begitu pula dugaan keterlibatan YG alias Sunu yang disebut berkaitan dengan aktivitas PETI di kawasan Tibor 17, Motomboto, terkait peristiwa meninggalnya pekerja tambang berinisial FA.
Saya perlu menegaskan bahwa penyebutan nama tersebut bukanlah bentuk penghakiman. Saya tidak menyatakan mereka bersalah. Dalam negara hukum, hanya penyidik yang berwenang menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, dan hanya pengadilan yang berwenang memutuskan seseorang bersalah atau tidak.
Justru karena itu, saya meminta agar aparat tidak berhenti pada isu yang berkembang di masyarakat. Semua dugaan harus diuji melalui penyelidikan dan penyidikan yang profesional. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, siapa pun orangnya harus diproses sesuai hukum. Namun apabila tidak ditemukan bukti, aparat juga perlu menyampaikan hasilnya secara terbuka agar tidak menjadi ruang bagi spekulasi maupun fitnah.
Yang tidak boleh terjadi adalah keadaan di mana publik terus mendengar nama-nama tertentu disebut dalam berbagai pembicaraan, sementara proses hukumnya tidak pernah memiliki kejelasan. Ketidakjelasan semacam itu hanya akan melahirkan ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum.
Saya juga menyoroti masih adanya dugaan aktivitas pengolahan emas menggunakan sistem tromol yang beroperasi tanpa izin. Persoalan ini bukan hanya berkaitan dengan legalitas usaha, tetapi juga menyangkut dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya yang berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.
Sudah saatnya paradigma penegakan hukum diubah.
Keberhasilan pemberantasan PETI bukan diukur dari berapa banyak lubang tambang yang ditutup, bukan pula dari berapa kali operasi dilakukan. Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika aparat mampu memutus rantai bisnis ilegal tersebut hingga kepada pihak-pihak yang terbukti mengendalikan, membiayai, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas itu.
Saya percaya Kapolda Gorontalo memiliki kewenangan dan kapasitas untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu. Karena itu, saya berharap Kapolda turun langsung ke Suwawa Timur, melihat sendiri kondisi di lapangan, memastikan setiap laporan diperiksa secara objektif, dan mengawal proses hukum hingga tuntas.
Masyarakat tidak membutuhkan operasi yang hanya menghasilkan foto-foto penertiban. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum benar-benar bekerja.
Karena selama aktor di balik PETI belum tersentuh proses hukum berdasarkan alat bukti yang cukup, selama itu pula lubang-lubang tambang baru akan terus bermunculan, korban jiwa berpotensi kembali berjatuhan, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan terus dipertaruhkan.
Sudah saatnya yang dikejar bukan hanya lubang tambangnya. Sudah saatnya aktor di balik PETI, apabila terbukti berdasarkan hukum, ikut dimintai pertanggungjawaban.
— Rahwandi Botutihe
Koordinator Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Keadilan (APMPK) Gorontalo





















