Berita  

Dokumen Register Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Dipertanyakan, Adhan Temukan Dua Kejanggalan

Doc. Rekam Fakta
banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo — Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, mempertanyakan keabsahan dan kesesuaian sejumlah keterangan dalam dokumen pendaftaran register nasional eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo sebagai cagar budaya.

Sorotan tersebut disampaikan Adhan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/8/2026). Ia menunjukkan dokumen yang menurutnya menjadi salah satu bagian penting dalam polemik status eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo.

Dari dokumen tersebut, Adhan menemukan sedikitnya dua bagian yang dinilainya perlu diklarifikasi.

Pertama, terkait perbedaan tanggal yang tercantum dalam dokumen.

Adhan menunjukkan adanya keterangan tanggal 15 Juli 2086 pada satu bagian, sementara pada bagian lainnya tercantum 13 November 2018.

“Yang satu 15 Juli 2086, yang satu lagi 13 November 2018. Dalam surat yang sama,” ujar Adhan.

Menurutnya, perbedaan tersebut perlu mendapatkan penjelasan, terlebih dokumen itu berkaitan dengan proses pendaftaran register nasional yang kemudian digunakan dalam pembahasan mengenai status bangunan eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo.

Kejanggalan kedua yang disoroti Adhan berkaitan dengan keterangan alamat atau nama jalan.

Dalam dokumen tersebut tercantum alamat Jalan Ahmad Yani eks Panjaitan. Adhan mempertanyakan keterangan tersebut karena, menurutnya, nama jalan itu telah berubah menjadi Jalan Nani Wartabone sejak 2010, berdasarkan keputusan Wali Kota.

“2010 itu jalan sudah berubah nama menjadi Nani Wartabone,” kata Adhan.

Adhan kemudian mempertanyakan mengapa dokumen yang mencantumkan tanggal 13 November 2018 masih menggunakan nomenklatur jalan yang menurutnya telah berubah sejak 2010.

Menurutnya, jika perubahan nama jalan telah ditetapkan secara administratif sebelum dokumen tersebut dibuat atau didaftarkan, maka seharusnya data alamat yang digunakan turut menyesuaikan.

Dua hal tersebut, kata Adhan, menjadi bagian yang perlu dicermati dalam menilai kesesuaian dokumen yang digunakan untuk mendukung status eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo sebagai cagar budaya.

Adhan menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai kesalahan penulisan tanggal maupun nama jalan. Menurutnya, setiap dokumen administrasi yang digunakan sebagai dasar dalam penetapan atau pencatatan status sebuah objek harus memiliki data yang jelas, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, ia meminta dokumen tersebut diperiksa secara menyeluruh, termasuk mencocokkan tanggal, alamat, serta dasar administrasi yang digunakan dalam proses pendaftarannya.

“Kalau dokumennya menjadi dasar, maka datanya harus jelas. Jangan sampai ada keterangan yang tidak sesuai dengan administrasi yang sudah berlaku,” tegasnya.