Berita  

492 Hektare Sawah Diduga Terdampak Limbah Nikel, DPRD Sulteng Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Gubernur

Doc. Rekam Fakta
banner 120x600

Rekam Fakta, Palu — Persoalan dugaan pencemaran lingkungan di wilayah Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Sulawesi Tengah, kembali mendapat sorotan.

Kuasa hukum masyarakat Mayayap dan Trans Mayayap, Dr. Hasim Rahim, mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Tengah tidak tinggal diam dan segera menindaklanjuti rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid terkait persoalan lingkungan yang dipersoalkan masyarakat.

Menurut Hasim, rekomendasi tersebut tidak lahir secara tiba-tiba. Dokumen itu, kata dia, merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan kajian yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) serta instansi teknis.

“Rekomendasi Gubernur bukan keputusan yang dibuat tanpa dasar. Ada proses kajian dan pemeriksaan dari instansi terkait,” kata Hasim.

Ia menuturkan, pihaknya telah mempelajari sejumlah dokumen lingkungan milik PT IMNI, mulai dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), hingga Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).

Dari dokumen tersebut, Hasim mengaku menemukan sejumlah hal yang menurutnya perlu didalami, terutama menyangkut pelaksanaan kewajiban perusahaan dalam pengelolaan serta pemantauan dampak lingkungan.

Persoalan semakin mendapat perhatian karena berkaitan dengan lahan pertanian masyarakat.

Hasim menyebut sekitar 492 hektare lahan persawahan di Mayayap dan Trans Mayayap diduga terdampak limbah yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan nikel.

Ia mengungkapkan, pihaknya memiliki hasil pengujian laboratorium terhadap sejumlah sampel dari wilayah tersebut. Dalam hasil pemeriksaan yang dimaksud, ditemukan kandungan nikel pada sampel yang diuji.

“Persoalan limbah di lahan masyarakat harus dilihat berdasarkan hasil laboratorium dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami memiliki hasil pemeriksaan yang menunjukkan adanya kandungan nikel pada sampel,” ujarnya.

Namun, Hasim menegaskan bahwa seluruh data tersebut tetap perlu diuji secara objektif. Jika diperlukan, hasil pemeriksaan dapat dibandingkan dengan hasil laboratorium lainnya untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh.

Ia juga menyinggung hasil pemeriksaan Universitas Hasanuddin (Unhas) yang menurutnya menggunakan sampel dari lokasi yang sama.

Menurut Hasim, hasil tersebut dapat menjadi bahan pembanding dalam proses pendalaman persoalan, sehingga kesimpulan yang diambil nantinya benar-benar berdasarkan data.

Rekomendasi Gubernur Diminta Jangan Dicabut

Di tengah adanya keberatan dari pihak perusahaan terhadap rekomendasi Gubernur, Hasim meminta pemerintah tetap berpegang pada hasil pemeriksaan dan dokumen yang telah tersedia.

Menurutnya, keberatan dari perusahaan merupakan hal yang sah untuk disampaikan. Namun, keberatan tersebut harus diuji berdasarkan fakta, dokumen, hasil pemeriksaan lapangan, serta data laboratorium.

“Kalau ada keberatan dari pihak perusahaan, tentu harus dilihat berdasarkan fakta dan dokumen yang ada. Kami memiliki Amdal, RKL, dan RPL sebagai bagian dari dasar untuk melihat pelaksanaan kewajiban perusahaan,” jelasnya.

Hasim juga meminta Gubernur Sulawesi Tengah tidak mencabut rekomendasi yang telah diterbitkan hanya karena adanya keberatan dari pihak perusahaan.

Ia menilai rekomendasi tersebut telah melalui proses pemeriksaan sejumlah instansi sehingga semestinya tidak dihentikan sebelum seluruh persoalan yang dipersoalkan masyarakat memperoleh kejelasan.

“Kami berharap rekomendasi Gubernur tetap dipertahankan karena rekomendasi tersebut bukan dibuat tanpa kajian. Ada proses pemeriksaan dari OPD dan instansi teknis terkait,” tegasnya.

DPRD Sulteng Diminta Jangan Pasif

Kini, sorotan diarahkan kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Hasim meminta DPRD, khususnya komisi yang membidangi lingkungan dan pertambangan, segera menggunakan kewenangannya untuk mendalami persoalan tersebut.

Menurutnya, DPRD memiliki sejumlah bahan yang dapat dijadikan dasar, mulai dari rekomendasi Gubernur, dokumen Amdal, RKL dan RPL, hasil pemeriksaan instansi pemerintah hingga hasil pengujian laboratorium.

“Kami meminta DPRD segera menindaklanjuti rekomendasi Gubernur. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut. Semua harus dikaji berdasarkan data, dokumen, hasil laboratorium, dan temuan di lapangan,” kata Hasim.

Ia berharap proses penyelesaian tidak berhenti pada tarik-menarik kepentingan antara masyarakat dan perusahaan.

Menurutnya, pemerintah dan DPRD harus memastikan setiap keputusan diambil secara objektif dengan mengutamakan kepentingan masyarakat serta perlindungan lingkungan.

“Yang paling penting adalah kepentingan masyarakat dan perlindungan lingkungan. Persoalan ini harus diselesaikan berdasarkan fakta dan kebenaran,” pungkasnya.

Penulis: Rachmad Askhar SaniEditor: Aman Apik