Rekam Fakta, Tajuk — Kematian RL (26) di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, seharusnya tidak berhenti sebagai catatan kecelakaan kerja.
Sebab di balik satu nyawa yang hilang, terdapat pertanyaan besar yang harus dijawab secara terang: mengapa aktivitas pertambangan ilegal masih dapat berlangsung dan siapa saja yang mengetahui keberadaannya?
RL dilaporkan meninggal dunia pada 11 Juli 2026 setelah diduga tersengat aliran listrik ketika berada di kawasan PETI.
Satu nyawa telah hilang.
Tetapi persoalan yang lebih besar justru baru dimulai.
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat kini mengarah pada dugaan adanya keterlibatan Kepala Desa Hulawa dalam aktivitas PETI tersebut.
Tentu, dugaan bukanlah vonis.
Namun, ketika nama seorang kepala desa disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal, informasi itu tidak semestinya diabaikan. Justru harus diuji melalui penyelidikan yang objektif dan terbuka.
Jika benar terdapat keterlibatan, maka pertanyaannya menjadi jauh lebih serius.
Apakah aktivitas PETI tersebut berlangsung tanpa sepengetahuan pemerintah desa? Atau ada pihak yang diduga mengetahui, membiarkan, bahkan ikut memiliki peran dalam aktivitas tersebut?
Inilah yang harus dijawab.
Sebab PETI bukan kegiatan yang tiba-tiba muncul lalu menghilang. Ada orang yang bekerja, ada lokasi yang dikelola, ada peralatan, ada akses keluar-masuk, dan ada keuntungan ekonomi yang berputar.
Karena itu, penyelidikan tidak boleh berhenti pada pekerja yang berada di lokasi saat kejadian.
Aparat penegak hukum harus berani menelusuri seluruh rantai aktivitas tersebut.
Siapa pengelolanya? Siapa pemodalnya? Siapa yang menyediakan fasilitas? Siapa yang menikmati hasilnya? Dan siapa yang diduga memberikan ruang sehingga aktivitas itu tetap berjalan?
Jika dalam proses penyelidikan ditemukan keterlibatan kepala desa atau pejabat lainnya, maka status jabatan tidak boleh menjadi tameng.
Sebaliknya, jika dugaan tersebut tidak terbukti, maka pihak yang dituding juga berhak mendapatkan kejelasan dan pemulihan nama baik.
Di sinilah hukum diuji.
Jangan sampai masyarakat kecil yang bekerja di lokasi tambang menjadi pihak pertama yang berhadapan dengan hukum, sementara mereka yang diduga memiliki modal, mengendalikan kegiatan, atau berada di belakang aktivitas tersebut justru tidak tersentuh.
Hukum harus mengejar aktor, bukan sekadar korban keadaan.
Kematian RL seharusnya menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dan aparat penegak hukum.
PETI bukan hanya persoalan pelanggaran administrasi atau izin pertambangan. Ketika aktivitas tersebut menimbulkan korban jiwa, persoalannya telah menyangkut keselamatan manusia dan dugaan tindak pidana yang harus diusut secara serius.
Lebih jauh, masyarakat berhak mengetahui apakah selama ini terdapat pengawasan yang berjalan atau justru terjadi pembiaran.
Jika memang ada pembiaran, siapa yang harus bertanggung jawab?
Jika ada keterlibatan, siapa yang harus diperiksa?
Dan jika ada pihak yang selama ini berada di balik aktivitas PETI, mengapa mereka belum tersentuh?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dikubur bersama meninggalnya RL.
Polda Gorontalo harus menjadikan kasus ini sebagai pintu masuk untuk membongkar aktivitas PETI di Hulawa secara menyeluruh.
Bukan sekadar mencari siapa yang berada di lokasi ketika korban meninggal, tetapi membongkar siapa yang membuat aktivitas tersebut bisa terus berlangsung.
Sebab kalau benar ada pejabat desa yang diduga terlibat, maka persoalannya bukan lagi sekadar tambang ilegal.
Ini sudah menjadi pertanyaan tentang kekuasaan, pengawasan, dan dugaan pembiaran.
Dan publik berhak mendapatkan jawabannya.
Siapa melindungi siapa?
Itulah pertanyaan yang kini harus dijawab oleh proses hukum, bukan oleh rumor.
Sampai seluruh fakta terungkap, dugaan tetaplah dugaan. Namun satu hal pasti, satu nyawa telah hilang, dan kematian RL tidak boleh berakhir tanpa pertanggungjawaban.
























