Rekam Fakta, Gorontalo — Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menunjukkan sikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik Polda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (11/8/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan keputusan pencabutan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo tahun 2020 tentang penetapan eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo.
Adhan menjalani pemeriksaan sejak selepas salat Zuhur hingga selesai waktu Asar. Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan lebih dari 30 pertanyaan untuk mendalami dasar dan proses penerbitan keputusan pencabutan SK tersebut.
Ketua Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Gorontalo, Batin Tomayahu, membenarkan adanya puluhan pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Adhan.
“Ada 30-an lebih pertanyaan,” kata Batin.
Meski demikian, Batin menjelaskan bahwa tidak seluruh persoalan yang berkembang dalam polemik eks Rumah Jawatan Kantor Pos menjadi materi pemeriksaan.
Salah satunya terkait dokumen register yang sebelumnya dipersoalkan karena disebut memuat dua kejanggalan. Menurut Batin, persoalan tersebut belum menjadi bagian utama dalam pemeriksaan kali ini.
“Kalau yang register, belum terlalu masuk di situ karena itu juga tadi tidak masuk di materi,” ujarnya.
Sebaliknya, penyidik lebih banyak mendalami alasan dan dasar pencabutan SK Wali Kota tahun 2020. Persoalan terkait tidak dilibatkannya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) juga menjadi bagian yang ditanyakan kepada Adhan.
Batin menjelaskan, keputusan pencabutan SK tersebut tidak muncul secara tiba-tiba. Sebelumnya, terdapat gugatan pemilik lahan terhadap Pemerintah Kota Gorontalo yang kemudian melahirkan Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 25.
Setelah adanya putusan tersebut, Adhan membentuk tim untuk melakukan kajian sebelum kemudian menerbitkan keputusan pencabutan SK Wali Kota tahun 2020.
Menurut Batin, rangkaian tersebut penting untuk melihat secara utuh latar belakang keputusan yang diambil Adhan sebagai Wali Kota Gorontalo.
Ia juga menegaskan bahwa posisi Adhan dalam persoalan tersebut perlu ditempatkan secara tepat.
Adhan bukan pejabat yang menerbitkan SK penetapan tahun 2020. Ia merupakan pejabat yang menerbitkan keputusan pencabutan terhadap SK tersebut.
“Pak Wali sebagai pejabat yang menerbitkan pencabutan SK 2020,” jelas Batin.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum menilai keputusan pencabutan SK merupakan bagian dari kewenangan Adhan sebagai kepala daerah sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Batin juga meluruskan anggapan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk penghapusan terhadap penetapan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Menurutnya, objek yang dicabut adalah SK Wali Kota tahun 2020.
“Yang dicabut itu SK karena sudah bertentangan. Eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo tidak ditetapkan oleh Menteri Pariwisata dan Kebudayaan tahun 2010, tapi masih ditetapkan lagi tahun 2020 melalui SK Wali Kota. SK itu yang dicabut,” katanya.
Dalam menjalani pemeriksaan di Polda Gorontalo, Adhan juga didampingi sejumlah pengacara kawakan, yakni Rio Pala, Yakop Mohamad, Rauf Abdul Azis, serta Lia Ramadhani.
Selain jajaran kuasa hukum, turut hadir mendampingi Adhan sejumlah tokoh masyarakat, yakni Risman Taha dan Rizal Datau.
Kehadiran Adhan dalam memenuhi panggilan penyidik sekaligus menunjukkan sikap terbuka dan kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Bagi Pemerintah Kota Gorontalo, keputusan pencabutan SK tahun 2020 tersebut harus dilihat berdasarkan rangkaian peristiwa secara menyeluruh, mulai dari adanya gugatan pemilik lahan, putusan pengadilan, pembentukan tim kajian, hingga kewenangan Wali Kota dalam menerbitkan keputusan.
Pihak kuasa hukum berharap proses pemeriksaan dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai latar belakang dan dasar hukum keputusan pencabutan SK tersebut.
Sementara itu, proses pemeriksaan di Polda Gorontalo masih berlangsung. Adhan sendiri telah memberikan keterangan sebagai saksi dan menyatakan sikap kooperatif terhadap setiap tahapan proses hukum yang dijalankan penyidik.




















