Rekam Fakta, Jakarta — Penyidikan terkait wafatnya Sutrimo masih berlanjut. Hingga kini, hasil pemeriksaan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Sutrimo belum menghasilkan kesimpulan akhir karena penyidik masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel jenazah.
Hal tersebut diketahui melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ke-2 yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 8 September 2026.
Dalam surat tersebut, penyidik menyampaikan sejumlah tahapan yang telah dilakukan dalam penanganan perkara. Di antaranya pemeriksaan terhadap 33 orang saksi, pelaksanaan ekshumasi dan autopsi ulang jenazah Sutrimo, serta pengambilan sampel bagian tubuh jenazah dan sampel tanah dari makam almarhum.
Sampel tersebut kemudian diajukan untuk pemeriksaan lebih lanjut kepada Puslabfor Mabes Polri dan Pusdokkes Mabes Polri. Penyidik juga menyebut telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, dokumen rumah sakit dan sampel tubuh almarhum Sutrimo.
Keterangan Forensik Sebelumnya Sudah Dimuat Rekam Fakta
Jauh sebelum SP2HP Ke-2 diterbitkan, Media Rekam Fakta pada 30 Agustus 2026 telah memuat keterangan Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI), Brigjen Pol Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti, Sp.FM., mengenai hasil analisis awal pemeriksaan forensik terhadap jenazah Sutrimo.
Dalam keterangan tersebut, dr. Sumy menjelaskan bahwa temuan awal pemeriksaan mengarah pada dugaan asfiksia atau kondisi kekurangan oksigen. Namun, ia menegaskan bahwa temuan tersebut masih berupa analisis awal dan belum dapat disebut sebagai kesimpulan resmi.
Menurut penjelasan dr. Sumy, kepastian mengenai penyebab kondisi tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan ilmiah lebih lanjut, terutama melalui toksikologi dan histopatologi.
Ia juga menjelaskan bahwa tanda-tanda yang dapat berkaitan dengan asfiksia antara lain keluarnya buih, air seni atau feses secara spontan serta perubahan warna kebiruan pada bagian tubuh tertentu.
Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan penyebab kematian. Asfiksia dapat berkaitan dengan faktor medis maupun faktor nonalamiah, termasuk kemungkinan paparan zat tertentu. Karena itu, pemeriksaan laboratorium diperlukan untuk memperjelas temuan awal tersebut.
Tidak Ditemukan Tanda Kekerasan Fisik
Dalam penjelasan yang dimuat Rekam Fakta pada 30 Agustus tersebut, dr. Sumy juga menyampaikan bahwa dari pemeriksaan fisik luar dan struktur tulang, tidak ditemukan tanda kekerasan fisik maupun patah tulang.
Ia menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap jenazah yang telah mengalami pembusukan membutuhkan kehati-hatian. Kondisi dekomposisi dapat memengaruhi gambaran jaringan dan organ tubuh sehingga dokter forensik tidak dapat terburu-buru menarik kesimpulan.
Untuk memperkuat pemeriksaan, tim mengambil sejumlah sampel jaringan dan organ internal, termasuk sampel yang diperlukan untuk pemeriksaan toksikologi. Sampel tanah di sekitar makam juga diambil sebagai bagian dari pemeriksaan.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk membantu memastikan apakah dugaan asfiksia berkaitan dengan kondisi medis atau terdapat faktor lain yang perlu ditelusuri secara ilmiah.
SP2HP Ke-2 Menguatkan Bahwa Hasil Lab Masih Ditunggu
Keterangan dr. Sumy yang sebelumnya dimuat Rekam Fakta tersebut kini menjadi relevan dengan perkembangan terbaru penyidikan.
Sebab, dalam SP2HP Ke-2 tanggal 8 September 2026, penyidik secara jelas menyatakan bahwa mereka masih menunggu hasil uji laboratorium sampel jenazah yang dilakukan Puslabfor Mabes Polri dan Pusdokkes Mabes Polri.
Dengan demikian, dugaan asfiksia yang pernah dijelaskan dalam analisis awal forensik belum dapat ditempatkan sebagai penyebab kematian yang final. Hasil pemeriksaan laboratorium masih menjadi bagian penting untuk memberikan kepastian secara ilmiah.
Keluarga Desak Polisi Segera Umumkan Hasil Ekshumasi
Perkembangan tersebut juga telah dikonfirmasi kepada Aan Rohaeni selaku kuasa hukum keluarga Sutrimo, pada Jumat (11/9/2026). Dalam komunikasi tersebut, Aan menyampaikan SP2HP Ke-2 sebagai dokumen terbaru yang memuat perkembangan penyidikan perkara wafatnya Sutrimo.
Aan mengatakan, keluarga menghormati proses penyidikan yang masih berjalan, termasuk pemeriksaan laboratorium terhadap sampel jenazah. Namun, keluarga berharap seluruh hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dapat segera disampaikan secara terbuka setelah proses ilmiah tersebut selesai.
«“Kami menghormati proses penyidikan dan pemeriksaan laboratorium yang masih berjalan. Tetapi keluarga tentu membutuhkan kepastian. Karena ekshumasi dan autopsi ulang sudah dilakukan, kami berharap setelah hasil pemeriksaan laboratorium selesai, pihak kepolisian segera menyampaikan hasilnya kepada keluarga,” ujar Aan.»
Menurut Aan, penyampaian hasil pemeriksaan menjadi penting agar keluarga memperoleh kejelasan mengenai penyebab wafatnya Sutrimo dan tidak terus berada dalam ketidakpastian.
«“Kami meminta agar hasil ekshumasi dan pemeriksaan forensik ini nantinya dapat diumumkan secara jelas. Kami hanya ingin kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan ilmiah, sehingga tidak ada lagi pertanyaan yang menggantung di tengah keluarga,” katanya.»
Untuk saat ini, proses penyidikan masih berjalan. Hasil ekshumasi dan autopsi ulang belum menjadi kesimpulan akhir, sementara hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel jenazah masih ditunggu penyidik.



























