Berita  

Rakyat Banting Tulang Bayar Iuran, Pejabat BPJS Kesehatan Diduga ‘Colong Start’ Plesiran ke Luar Negeri

Foto Istimewa
banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo — Di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan pengelolaan dana publik yang semakin ketat, dua pejabat tinggi BPJS Kesehatan Pusat dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut dilayangkan Lembaga Indonesia Anti Corruption Network (IACN) dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran aturan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

IACN mengindikasikan adanya dugaan tindakan indisipliner serta persoalan dalam proses perizinan penugasan resmi. Kedua pejabat tersebut ditengarai melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mengantongi izin yang sah, namun tetap menggunakan fasilitas maupun anggaran operasional lembaga.

Dugaan tersebut menjadi sorotan karena BPJS Kesehatan merupakan lembaga yang mengelola dana publik untuk penyelenggaraan program jaminan kesehatan masyarakat. Di sisi lain, pemerintah saat ini tengah mendorong efisiensi anggaran, termasuk membatasi perjalanan dinas luar negeri yang dinilai tidak memiliki urgensi yang jelas.

Presiden Prabowo Subianto juga berulang kali menekankan pentingnya efisiensi penggunaan anggaran negara serta meminta agar belanja pemerintah diarahkan untuk kebutuhan yang benar-benar memiliki manfaat bagi masyarakat.

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum IACN, Yohanes Masudede, menilai jika dugaan tersebut terbukti, tindakan itu bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut prinsip tata kelola lembaga publik.

«“Presiden sudah mengingatkan agar pejabat tidak membuang anggaran rakyat untuk perjalanan luar negeri yang tidak jelas urgensinya. Ketika dana publik yang dihimpun untuk jaminan kesehatan diduga dipakai demi agenda tak sah, KPK wajib mengusut tuntas,” ujar Yohanes saat diwawancarai awak media.»

Dalam laporan yang disampaikan kepada KPK, IACN meminta agar aparat penegak hukum melakukan pendalaman, termasuk melalui audit investigatif terhadap dokumen perjalanan, manifes penerbangan, serta sumber pembiayaan yang digunakan dalam perjalanan tersebut.

Menurut IACN, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah perjalanan yang dipersoalkan benar-benar memiliki dasar penugasan dan izin resmi, sekaligus menelusuri ada atau tidaknya penggunaan anggaran lembaga untuk kepentingan yang tidak semestinya.

Langkah tersebut, kata IACN, penting untuk memastikan prinsip efisiensi anggaran dan tata kelola yang baik tetap berjalan di lingkungan lembaga yang mengelola kepentingan publik.

Hingga berita ini diturunkan, jajaran direksi maupun juru bicara BPJS Kesehatan Pusat belum memberikan konfirmasi resmi terkait laporan IACN kepada KPK maupun dugaan perjalanan luar negeri yang menjadi materi laporan tersebut.

Penulis: Rachmad Askhar SaniEditor: Aman Apik