Kunjungan Kerja Di Polres Gorontalo, Kapolda Tekankan Netralitas Anggota Polri Dalam Pilkada

banner 120x600

Rekamfakta.com, Kabupaten Gorontalo – Dalam agenda kunjungan kerjanya yang ke-4, Kapolda Gorontalo Brigjen Pol. Dr. Adnas,M.SI dihadapan personel Polres Gorontalo di gedung pertemuan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Kasmat Lahay secara tegas mengatakan bahwa Polri Netral dalam Pilkada.

“Saya tegaskan disini bahwa Polri harus netral, siapapun Paslonnya, Polri dilarang memberikan dukungan dan ikut terlibat dalam politik praktis, Tugas Polri hanyalah mengawal dan  mengamankan seluruh tahapan Pilkada, agar berjalan aman, lancar, damai serta sejuk,” tegas Adnas.

Selanjutnya Kapolda Adnas juga menekankan agar seluruh Kapolres dan Kapolsek yang wilayahnya melaksanakan Pilkada untuk melakukan mapping kerawanan diwilayahnya masing-masing.

“Para Kapolres dan Kapolsek, wajib tahu kerawanan-kerawanan apa saja yang ada di wilayahnya, khususnya bagi mereka yang melaksanakan Pilkada, monitor  terus kegiatan para peserta Pilkada baik Balon, tim sukses, serta massa pendukungnya, Pilkada harus aman, tindak   bagi mereka yang dengan sengaja membuat keonaran,” kata Jenderal bintang satu tersebut.

Dalam arahannya Kapolda Adnas juga berpesan kepada seluruh personel Polres Gorontalo untuk meningkatkan patroli guna memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat serta terus memberantas peredaran miras.


Baca juga :


“Kalian semua harus sering turun di masyarakat, laksanakan patroli secara rutin, sehingga kalian tahu persoalan yang terjadi di masyarakat secara riil, lakukan terus pemberantasan Miras yang merupakan biang dari permasalahan Kamtibmas di wilayah Provinsi Gorontalo, kemarin saya memimpin pemusnahan Miras Cap Tikus di Polres Pohuwato sebanyak 15 Ton, jumlah ini cukup besar, kita sudah berhasil menyelamatkan masyarakat dari bahaya miras cap tikus, agar ini terus digalakkan, jangan sampai kendor,”ujar Adnas.

Kabid Humas AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK dalam  keterangannya mengatakan bahwa sebagai anggota Polri dilarang terlibat dalam politik praktis.

“Dalam pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menyebutkan bahwa “Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.” Selanjutnya dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri pada pasal 12 pada huruf c,d dan e bahwa “Setiap anggota Polri dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik, dilarang  menggunakan hak memilih dan dipilih dan/atau melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Dan semua itu tadi secara tegas disampaikan oleh bapak Kapolda, bahwa Polri Netral, tugas Polri hanyalah mengamankan dan mengawal setiap tahapan Pilkada agar aman, damai serta sejuk,” ujar Wahyu.

Adapun peserta yang hadir mengikuti arahan Kapolda dalam kunjungan kerjanya di Polres Boalemo tersebut antara lain, Kapolres Gorontalo, Para Pejabat Utama Polres, Para Kapolsek se- kabupaten Gorontalo, Ibu Ketua Bhayangkari cabang beserta pengurus dan seluruh personel Polres Gorontalo. Sedangkan hadir mendampingi Kapolda Gorontalo, Karo Rena, Dir Lantas, Kabid Humas, Ibu Ketua Daerah Bhayangkari Ny. Lia Adnas, dan Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari. (0N4L/RF)