Diduga Menikahi Istri Orang, Seorang Pria Dipolisikan

Nikah
banner 120x600

Rekamfakta.com, Gorontalo Utara – SM (40) warga Kota Gorontalo, melaporkan seseorang yang diduga oknum ASN berinisial AGH warga Kota Gorontalo, ke Polres Gorontalo Utara. Karena diduga telah menikahi istri sahnya PS, di salah satu rumah warga di Kabupaten Gorontalo Utara. Kamis, (26/03/2020.

Informasi sesaat, yang diterima oleh Rekamfakta.com. Pada Rabu (26/02/2020) sekitar Pukul 20.30 Wita, SM mendapat informasi dari FP (Istri Sah AGH). Bahwa, PS (Istri Sah SM) telah melangsungkan pernikahan dengan suaminya AGH.

Mendengar informasi peristiwa ini, SM langsung menyelidiki kebenaran dari informasi itu, sekaligus mengumpulkan bukti-bukti berupa foto pernikahan AGH dan PS, dan diduga AGH adalah seorang oknum ASN di salah satu instansi pemerintahan.

Setelah menyelidiki dan mengumpulkan bukti-bukti, serta merasa keberatan atas peristiwa itu. SM langsung melaporkan hal ini kepada pihak berwajib Polres Gorontalo Utara, pada Kamis (26/03/2020) untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara AKP. Syang Kalibato, SH, saat dikonfirmasi terkait persoalan ini membenarkan adanya laporan tersebut, dan pihaknya akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut,

“Laporan itu benar kami sudah terima, dan selanjutnya kami akan melakukan proses penyelidikan, terkait adanya laporan tersebut,” tutupnya. (MYP/RF)