‎

Ada Tersangka Baru Pada Kasus Pembacokan Wartawan Gorontalo

Ksksks
Kasat Reskrim, Lo Ode Arwansyah, SIK
banner 120x600
‎

Rekamfakta.com, Kota Gorontalo – Penyidikan yang dilakukan Polres Gorontalo Kota terkait Kasus pembacokan Yang menyeret pemimpin redaksi (Pimred) media Butota.id, Jeffry As. Rumampuk terus berlanjut. Kamis (12/08/2021).

Lo Ode Arwansyah, SIK selaku Kasat Reskrim, saat diwawancarai media mengatakan,  pihaknya telah melimpahkan berkasnya kepada Kejaksaan dan akan mempercepat penanganan tersangka yang baru.

“Secara teknis tidak ada kendala untuk kasus pembacokan rekan kita wartawan (Jeffry As. Rumampuk) bahkan berkas perkara untuk pelaku pembacokan sudah kami kirim ke Kejaksaan dan kemungkinan ada beberapa petunjuk Kejaksaan yang harus kami lengkapi,” Ucap La Ode.

Kepada media, Kasat La Ode menyampaikan bahwa pihaknya mengalami kendala terkait pengungkapan tersangka baru dikarenakan dokter yang mengeluarkan rekam medik terkonfirmasi positif Covid-19.

“Karena ini penganiayaan berat, dokter ahli tulang di Rumah Sakit Aloei Saboe itu positif Covid-19, jadi itu kendalanya, sebenarnya si ED kita akan tetapkan tersangka, cuman masih terkendala dokter yang mengeluarkan hasil rekam medik,” Terang La Ode Arwansyah.

Terakhir dirinya berpesan, jika ada wartawan yang merasa terganggu bisa langsung mengkoordinasikan kepada Polresta Gorontalo Kota.

“Harapan kami rekan-rekan wartawan tetap semangat bekerja sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh undang-undang, oleh masyarakat dan bila ada ancaman, atau tindakan yang menurut rekan-rekan wartawan itu bertentangan dengan undang-undang kami bisa diberitahu, kita koordinasikan dan akan kita tindaklanjuti segera,” Tandasnya.

Rachmad/RF