‎

Adhan Dambea : “WTP 6 Kali Tidak Menjamin Kota Gorontalo Bersih Dari Korupsi”

Lslsla
H. Adhan Dambea, S.Sos., MA
banner 120x600
‎

Rekamfakta.com, Kota Gorontalo – Menanggapi statement dari Yudin Laliyo selaku Jubir Walikota Gorontalo, Aleg DPRD Provinsi Gorontalo H. Adhan Dambea, S.Sos., MA mengucapkan syukur Alhamdulillah karena Pemerintah Kota Gorontalo sudah 6 kali berturut-turut menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI.

“Memang saya akui waktu jaman saya Walikota, tidak pernah mendapatkan WTP, karena memang WTP tidak menjadi target di dalam melaksanakan tugas, yang penting tidak ada korupsi, tetapi sebagaimana pernyataan Kepala BPK-RI saat meresmikan Kantor BPKP Gorontalo, waktu saya masih Walikota, bahwa WTP itu tidak menjamin suatu Daerah itu bebas dari korupsi, oleh karenanya kalau melihat kondisi sekarang berbeda dengan kenyataan, karena BPK itu tidak salah, karena mereka cuma melihat aliran dana itu benar atau tidak, tapi mereka tidak mencari secara detail APBD itu digunakan untuk apa dan kemana,” ujar Adhan Dambea.

“Tapi Syukur Alhamdulillah selama 5 tahun saya menjabat Walikota, sampai hari ini tidak pernah diundang oleh Pengadilan Negeri, minimal menjadi saksi dalam perkara Korupsi, jadi saksi pun tidak pernah, apalagi terlibat korupsi dan jadi tersangka, walaupun berbagai usaha untuk menzalimi saya sangat luar biasa, tapi saya bersyukur kepada Allah SWT, memang Allah perlihatkan, apapun tuduhan orang kepada saya, namun kenyataannya tidak ada,” sambungnya lagi.

Adhan mengambil contoh yang terakhir dengan adanya laporan LSM Sorga. Tanggal 5 Januari 2020 mereka melaporkan dirinya ke Kejaksaan Tinggi, dan 2 minggu lalu Adhan mendapat surat dari Kejaksaan Negeri bahwa penyelidikan dihentikan karena sudah diserahkan ke Inspektorat dan tidak bisa dilanjutkan karena tidak cukup bukti.

“Ada satu hal yang saya syukuri lagi, selama saya menjabat Walikota, saya tidak pernah menerima uang dari pihak ketiga lewat Ajudan, oleh karena itu saya heran mereka cuma memusingkan WTP, sementara proses penggunaan Anggaran tidak berpihak pada kepentingan rakyat,” tegas Politisi Partai PAN ini.

Seperti sorotan Adhan pekan lalu yang dimuat pada media yang sama, dimana ratusan Pejabat berangkat ke Jakarta hanya untuk menghadiri pesta anaknya Marten Taha, maka dibarengi dengan dibuatnya judul kegiatan untuk bikin diskusi dan sosialisasi segala macam, sementara kita semua tahu bagaimana kondisi kota Gorontalo ketika hujan, banjir disana sini, setiap hujan pasti genangan air dimana-mana, itu karena tidak ada perhatian Pemerintah Kota terhadap pembersihan saluran-saluran air yang tersumbat.

“Oleh karena itu syukurlah kalau Pemerintah Kota mendapatkan WTP 6 kali, tetapi sekali lagi Alhamdulillah saya tidak pernah mendapatkan WTP, tapi saya tidak pernah menerima sejumlah uang dari Kontraktor senilai ratusan juta lewat ajudan saya,” kata Mantan Walikota Gorontalo ini.

“Saya pernah baca di media, katanya Walikota mau maju Gubernur karena tidak ingin pencuri uang, artinya kalau begitu beritanya, berarti yang sebelumnya pencuri, jadi saya kira soal pencuri atau tidak, hanya Allah dan diri kita sendiri yang tahu, jangan di publikasikan,” tambahnya.

Adhan juga mendapatkan informasi bahwa APBD 2019 yang ada di Pemerintah Kota dan Provinsi Gorontalo terkait Bansos sementara diperiksa di Kejaksaan, nanti kita akan lihat seperti apa hasilnya, dan juga menurut Adhan, kasus korupsi 7 ruas jalan itu belum selesai.

“Saya kemarin menyurat ke Kejaksaan Negeri, saya meminta surat saya pada tanggal 02 September 2019 menyangkut kasus 7 ruas jalan, kenapa saya angkat, karena dalam putusan pengadilan, saudara EPL telah menerima uang, pertama 600 juta, kedua 400 juta di Hotel Grand-Q, kemudian 120 juta diterima di Tuladenggi, sementara EPL ini bukan Pejabat Kota Gorontalo, dan dia juga bukan Kontraktor, ada hubungan apa dia menerima uang, dia cuma Staff Ahli salah satu Pejabat di Pusat, dan ini pengakuan dari Kontraktor yang sekarang sudah menjadi Terpidana, dia sendiri yang ungkapkan di Persidangan, saya hanya sekedar mengingatkan pihak Kejaksaan, karena sangat jelas di dalam pertimbangan hukum disebutkan ada penyerahan uang kepada saudara EPL, dan yang saya tahu kasus korupsi tidak pernah ada kata kadaluarsa dan ini saya minta untuk segera diproses,” ujar Ketua Yaphara ini.

“Makanya saya bilang tadi, WTP itu tidak menjamin daerah bersih dari korupsi, contohnya juga ada kasus korupsi di Rumah Sakit Aloei Saboe, Pasar Liluo juga saya tahu bermasalah, terindikasi ada oknum Kejaksaan yang bermain disitu dan diduga berusaha menutupi kasus tersebut,” seru Adhan.

“Oleh karena itu saya minta dengan segala hormat kepada pihak Kejaksaan untuk membuka secara terang benderang kasus korupsi yang ada di Kota Gorontalo pada khususnya dan di Provinsi Gorontalo pada umumnya, karena kepada siapa lagi kami akan mengadu, sementara saya sebagai Anggota Dewan Provinsi merasa tidak bisa berbuat apa-apa, karena di Dewan juga sudah terbangun sistim itu, menurut saya Dewan itu bukan lagi Lembaga DPRD tapi menjadi Dinas DPRD, karena apa yang di ajukan oleh Gubernur cuma ditelan mentah-mentah oleh Banggar, jadi jangan heran kalau Gorontalo tidak bisa lepas dari termiskin ke-5 seluruh Indonesia karena kebijakan Pemerintah tidak berpihak kepada rakyat,” ketus Adhan.

Adhan Dambea juga memberi contoh pada rencana Pembangunan Islamic Centre yang tidak jelas sampai sekarang, karena Gubernur terkesan cuma cuek, padahal proyek ini waktu masa kampanye digaungkan terus, bahkan sudah masuk di RPJMD dan Adhan sudah melihat Master Plannya, bulan Desember dirinya berkunjung kesitu didampingi oleh Dinas PU, dan bertanya berapa tanah yang dibutuhkan, Dinas PU menjawab sekitar 13 hektar, tapi ternyata sampai sekarang yang sudah bebas baru 0,5 hektar, ini artinya Gubernur tidak serius pada bidang Keagamaan, karena di bidang Keagamaan tidak akan mendapatkan Fee atau Komisi. (0N4L/RF)