Rekam Fakta, Gorontalo – Kasus yang menyeret MAR kembali memicu polemik setelah berbagai informasi simpang siur beredar tanpa kendali. Kuasa Hukum MAR, Susanto Kadir, S.H., akhirnya angkat suara untuk meluruskan duduk persoalan agar publik memahami konteks secara utuh.
Dalam keterangannya, Susanto menekankan bahwa selama ini masyarakat kerap mencampuradukkan dua laporan polisi berbeda yang sebenarnya memiliki substansi dan arah perkara yang jauh berbeda.
Ia menjelaskan, laporan pertama yang berada di Polda Gorontalo adalah laporan pihak korban terhadap MAR terkait dugaan persetubuhan. “Dalam kasus ini, MAR telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Susanto, Sabtu 22 November 2025.
Sementara laporan kedua berada di Polresta Gorontalo Kota, yang diajukan oleh orang tua MAR terhadap orang tua korban. Laporan tersebut memuat dugaan penipuan dan penggelapan uang mahar.
“Apa yang dilaporkan oleh klien kami itu mengenai penggelapan. Dugaannya adalah penipuan penggelapan. Apa yang digelapkan? Itu tadi (uang titipan mahar),” ungkap Susanto.
Ia menegaskan, uang mahar tersebut merupakan dana persiapan pernikahan, namun diduga tidak digunakan sesuai kesepakatan. “Inilah yang diduga digunakan oleh orang tua tidak sesuai peruntukan,” tambahnya.
Pertanyaan publik terkait cepatnya penetapan tersangka di Polresta dibanding proses di Polda juga ikut dijawab oleh Susanto. Ia dengan tegas menyatakan bahwa percepatan itu bukan karena intervensi atau faktor uang.
“Kalau yang di Polres Gorontalo, kenapa cepat? Ya bukan karena klien kami ada uang, tidak. Tapi yang cukup bukti,” tegasnya.
Ia kemudian menyinggung adanya Akta Otentik yang dibuat di hadapan notaris, yang menjadi bagian penting dalam pembuktian. “Saya kira tanpa didesak-desak Polresta Gorontalo Kota, kalau cukup bukti, (maka) tersangka. Bukan karena ada intervensi kami,” tuturnya.
Susanto menutup pernyataannya dengan mengajak publik bersikap objektif. “Kita bicara fakta, by data. Informasi itu kami harap dibaca dengan benar, secara komprehensif,” pungkasnya.
Pada Senin, 24 November 2025, Rekam Fakta juga mewawancarai kuasa hukum orang tua korban yang kini telah berstatus tersangka.
Kuasa Hukum Rahmatia Badaru, S.H., membenarkan bahwa kliennya memang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya, betul sudah ada penetapan tersangka 31 Oktober 2025. Dan pada saat itu juga kami sudah dampingi kedua orang tua itu yang telah ditetapkan. Keduanya wajib lapor, dikenakan wajib lapor dan sudah dilaksanakan wajib lapor itu setiap Senin Kamis,” ujarnya.
Kuasa hukum lainnya, Frengki Uloli, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari penyerahan uang mahar sebesar Rp100 juta. Ia kemudian menyoroti satu poin krusial dalam akta perjanjian yang kini ikut menjadi perhatian. oh ini 8“Salah satu bunyi akta perjanjian perdamaian itu adalah poin tiganya bahwa pihak kedua dalam hal ini tersangka ini (klien kami) itu tidak akan melaporkan kepada pihak yang berwajib, pihak pertama,” kata Frengki.
Menurutnya, jika akta tersebut merupakan perjanjian pranikah, maka struktur isinya seharusnya berbeda dan mengatur hal-hal terkait harta, hutang-piutang, atau nafkah anak. “Ini kan motivasinya jadi tanda tanya,” tegasnya.
Frengki juga menepis tudingan bahwa pembatalan rencana pernikahan berasal dari kedua orang tua korban. Menurutnya, keputusan itu datang langsung dari korban.
“Sebenarnya yang membatalkan pernikahan itu adalah korban dari peristiwa persetubuhan anak, bukan kedua orang tuanya,” jelasnya.
Frengki kemudian menjelaskan bahwa pengakuan korban menyebut ia membatalkan pernikahan karena khawatir akan “dimainkan” oleh MAR setelah menikah.
Terkait penggunaan uang mahar Rp100 juta, Frengki memaparkan sejumlah item yang telah dikeluarkan, mulai dari renovasi rumah, pembelian bahan-bahan kue, hingga persiapan pakaian dan kebutuhan acara unduh mantu.
Sementara itu, ketika Rekam Fakta mencoba menghubungi Humas Polresta Gorontalo Kota untuk meminta penjelasan perkembangan terbaru perkara ini, hingga berita ini diturunkan belum ada respons resmi dari kepolisian.
***















