Rekam Fakta, Gorontalo – Polemik aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Kecamatan Dengilo kembali menghangat setelah muncul temuan baru yang menguatkan dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa berinisial SB. Fakta terbaru ini sekaligus mempertanyakan kebenaran klarifikasi SB yang disampaikan pada 7 November, di mana ia membantah terlibat maupun memfasilitasi aktivitas pertambangan ilegal.
Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan bahwa pada Jumat, 14 November, SB mengundang sejumlah pelaku usaha tambang dalam sebuah rapat desa. Dalam pertemuan tersebut, SB diduga menginstruksikan agar seluruh aktivitas para pelaku tambang ke depan harus melalui Koperasi Desa Merah Putih.
Instruksi ini langsung menimbulkan pertanyaan dari para pelaku usaha. Mereka mempertanyakan legalitas koperasi, dasar kebijakan pemerintah desa, serta siapa yang nantinya bertanggung jawab jika aktivitas tersebut tetap dikategorikan ilegal.
“Ini aktivitas ilegal. Bagaimana mungkin pemerintah desa memfasilitasi tambang ilegal lewat koperasi? Para pelaku usaha mempertanyakan dasar hukumnya serta siapa yang memegang tanggung jawab,” ungkap salah satu sumber yang hadir dalam rapat tersebut.
Lebih jauh, Koperasi Desa Merah Putih yang disebut-sebut sebagai wadah aktivitas tambang itu ternyata bukan koperasi resmi desa. Informasi lapangan juga menunjukkan indikasi bahwa koperasi tersebut dijalankan seolah-olah merupakan koperasi desa, bahkan disebut menjalin kerja sama dengan pihak YOKER. Di sisi lain, dugaan keterlibatan juga mengarah pada oknum Ketua BPD dan salah satu anggotanya, sementara anggota BPD lainnya mengaku tidak mengetahui ataupun terlibat dalam langkah tersebut.
Temuan ini memicu dugaan kuat bahwa langkah tersebut merupakan upaya memformalkan PETI lewat jalur koperasi, yang justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan mencederai tatanan pemerintahan desa.
Seorang tokoh masyarakat menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum.
“Tidak ada instruksi dari bupati, tidak ada surat edaran, dan tidak ada kebijakan resmi apa pun terkait pembentukan koperasi tambang. Pemerintahan itu berjenjang, bukan berjalan atas kehendak sepihak,” tegasnya.
Klarifikasi SB pada 7 November, yang menyatakan bahwa ia tidak pernah memediasi atau memfasilitasi aktivitas tambang, kini dinilai tidak sinkron dengan fakta terbaru mengenai rapat yang ia pimpin pada 14 November.
Arah kebijakan dalam rapat tersebut yang mewajibkan pelaku usaha tambang menggunakan koperasi dianggap sebagai indikasi kuat adanya bentuk fasilitasi tidak langsung, yang bertentangan dengan bantahannya sebelumnya.
Pada 19 November, redaksi Rekam Fakta telah mencoba mengonfirmasi SB mengenai temuan pertemuan 14 November tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
***
Bantah Terlibat, Fakta Rapat 14 November Seret Nama Kades SB dalam Dugaan PETI

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Rekam Fakta, Bone Bolango – Menjelang rencana operasi penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)…

Rekam Fakta, Gorontalo – Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Keadilan (APMPK) Gorontalo mendesak Kapolda Gorontalo…

Rekam Fakta, Gorontalo – Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan oleh seorang Wakil…

Rekam Fakta, Gorontalo – Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) menggelar aksi unjuk rasa…











